
Soal Bukopin: Bosowa Kirim Surat Kuasa, Minta Bantuan ke BRI

Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Bosowa buka suara terkait dengan dengan rencana penerbitan saham baru (rights issue) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Bosowa yang memiliki 23% saham Bank Bukopin menyatakan sudah menyerahkan surat kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam keperluan permintaan bantuan asistensi teknis (technical assistance).
Erwin Aksa, Presiden Komisaris Bosowa Corporation, mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa kepada BRI pada Senin kemarin (15/6/2020) sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah dikirim kemarin mengikuti perintah OJK," kata Erwin ketika dihubungi CNBC Indonesia, Selasa pagi (16/6/2020).
Pada 10 Juni 2020, OJK sudah mengirimkan surat perintah tertulis kepada Direktur Utama Bosowa Corporindo dan juga kepada Presiden dan CEO KB Kookmin Bank. Surat itu diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. "Benar itu surat tanggal 10 dari Pak Heru [Kristiyana]," jelas Erwin.
Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan tiga hal kepada Bosowa dan Kookmin. Pertama, otoritas perbankan ini melarang Bosowa dan Kookmin bertindak dalam bentuk apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain demi penyelesaian masalah dan likuiditas Bank Bukopin.
Kedua, OJK memerintahkan Bosowa dan Kookmin untuk menyetujui pengambilalihan Bukopin oleh investor baru dengan harga yang ditetapkan oleh investor baru sesuai dengan kondisi Bank Bukopin. Hal ini dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bank Bukopin.
Ketiga, otoritas perbankan RI ini memerintah Bosowa dan Kookmin untuk memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin dalam pemilihan dewan komisaris maupun dewan direksi.
Bahkan di akhir surat, OJK bahkan menyelipkan kalimat bernada ancaman yakni untuk "Saudara ketahui bahwa berdasarkan pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap perintah tertulis sebagaimana tersebut di atas dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda," tulis OJK dalam surat tersebut.
Pada 11 Juni, sehari setelahnya, OJK juga mengirimkan surat ke Direktur Utama BRI soal permintaan technical assistance untuk Bukopin. Surat bernomor SR-9/PB.3/2020 yang diperoleh CNBC Indonesia itu diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo.
"Menunjuk surat OJK kepada pemegang saham Bank Bukopin yaitu KB Kookmin Bank No.SR-16/D.03/2020 tangga 10 Juni 2020, kepada PT Bosowa Corporindo No.SR- 17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020, dan kepada Kopelindo No.SR-18/D.03 /2020 tanggal10 Juni 2020, dapat disampaikan bahwa OJK meminta pemegang saham Bank Bukopin antara lain untuk memberikan kuasa kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPST Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi."
"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami minta saudara [Dirut BRI] untuk memberikan Technical Assistance di Bank Bukopin terutama dalam mengatasi permasalahan likuiditas dan operasional bank."
"Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih."
Mengacu data pemegang saham 31 Mei 2020, Bosowa Corporation, induk dari PT Bosowa Corporindo memiliki saham 23,39% saham BBKP (2.725.986.130), kemudian Koomin Bank Co Ltd 21,99% (2.563.000.000), dan Pemerintah RI 8,92% (1.038.968.631). Adapun saham publik per 31 Maret 2020 tercatat sebesar 40,46%.
"Bosowa menyerap sesuai hak Bosowa [dalam rights issue]. [Porsi saham kami] 2.725.986.130 lembar saham setara 23,4%," tegas Erwin yang juga Ketua Umum BPP HIPMI periode 2008-2011 ini.
OJK sebelumnya sudah memastikan asal Korea Selatan, Kookmin Bank, sudah dalam tahap finalisasi menjadi pemegang saham pengendali di Bank Bukopin. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pada Senin (15/6/2020).
"Kookmin sekarang sedang dalam proses legal dan administrasi," kata Anto saat dihubungi CNBC Indonesia.
Seperti diketahui, proses penambahan modal Bank Bukopin sempat menjadi perhatian dari pelaku pasar. Banyak kabar spekulasi terkait rencana tersebut.
Anto menjelaskan, pada 10 Juni 2020, OJK menyampaikan surat ke pemegang saham, khususnya Kookmin, untuk merealisasikan rencana penambahan modal Bank Bukopin. OJK juga sebenarnya menyampaikan surat ke pada pemegang saham yang lain. KB Kookmin Bank saat ini memiliki kepemilikan saham 22% BBKP melalui Penawaran Umum Terbatas IV (rights issue) pada Juli 2018.
Pada 11 Juni 2020, Kookmin memasukkan dana ke escrow account sebagai bentuk komitmen untuk menjadi pengendali Bank Bukopin. Secara prinsip, komitmen Kookmin tersebut, sudah menujukkan itikad untuk menjadi pemegang saham pengendali.
OJK juga telah menerima pernyataan Kookmin Bank untuk mengambil alih sekurang-kurang 51% saham Bank Bukopin.
Anto mengatakan, Kookmin Bank yang saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar Bank di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai sebesar Rp 4.675 triliun, akan memperkuat permodalan bank, mendukung likuiditas dan pengembangan bisnis bank di Indonesia.
"Kookmin Bank saat ini telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2020).
(tas/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kookmin Bank Dukung Rights Issue Bank Bukopin
