Fit & Proper Test OJK Bisa Video Call, Lisensi WPPE Juga Lho

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 June 2020 12:42
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pelaksanaan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK) sudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yakni secara video conference (vidcon) di tengah pandemi Covid-19.

Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang juga Ketua Komite Etik, mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan operasional OJK dengan kondisi saat ini. Banyak kegiatan OJK yang kini dilakukan dengan menjaga jarak di tengah pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Maka tentu kegiatan yang biasanya kita lakukan berkumpul tatap muka terpaksa dilakukan dengan cara lain dengan melakukan via TI [teknologi informasi. Adanya WFH [work from home] juga haruskan kita gunakan fasilitas TI," kata Nurhaida, dalam silaturahim virtual di Jakarta, bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/6/2020).


Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2011-2012 ini mengatakan OJK juga meningkatkan layanan IT agar pelayanan di jasa keuangan tidak terganggu dan bisa dilakukan dengan baik.

"Fit and proper test sudah bisa melalui sarana TI lewat vidcon, dan lainnya," kata mantan Anggota DK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK periode 2012-2017 ini.

Selain itu, juga terbuka pelayanan via teknologi dalam hal perizinan lisensi profesi di bidang pasar modal mulai dari perizinan WPPE (wakil perantara pedagang efek/brokerage), WPEE (wakil penjamin emisi efek/underwriter), dan WMI (wakil manajer investasi).

"Support TI yang disediakan OJK, peningkatan  kapasitas SLIK [sistem layanan informasi keuangan] OJK. Bentuk lainnya yakni support, yakinkan pelayanan ke masyarakat dan industri jasa keuangan bisa baik adalah pelayanan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) ini bisa dimanfaatkan untuk perizinan WPPE, WPEE, dan WMI, perizinan melalui ini [IT] akan kita tingkatkan ke perizinan lainnya," kata Nurhaida.

OJK juga menerapkan tanda tangan elektrik guna memperlancar proses birokrasi dokumen.

"Terakhir, dalam pandemi Covid-19, fintech juga berperan penting dalam beberapa layanan berjalan, sandbox dan pendaftaran [beberapa fintech] sudah masuk dalam sandbox. Kami juga koordinasi dengan asosiasi fintech untuk inisiatif dukungan kegiatan misalnya pembiayaan UMKM ada fintech yang bisa, ada beberapa fintech yang dapat penugasan pemerintah untuk distribusikan bansos, dan lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam rangka mengawal perkembangan sektor fintech di Tanah Air yakni dengan program
regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas. Program ini bertujuan utnuk memajukan industri jasa keuangan dan fintech di Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan konsumen yang menggunakan fintech.


[Gambas:Video CNBC]





(tas/tas) Next Article OJK & Pelaku Industri Bakal Bangun Data Center Khusus Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular