
Perhatian! PSBB Dilonggarkan, Jam Bursa Balik Normal?
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 June 2020 12:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menyatakan jam operasional perdagangan bursa akan kembali disesuaikan seperti biasanya.
Pasalnya, sejak berlakunya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, jam perdagangan bursa mengikuti jam kliring Bank Indonesia dan dipangkas 90 menit dari seharusnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pun termasuk mengenai aturan perdagangan lainnya seperti batasan autoreject bawah (ARB) 5% dan trading halt (penghentian perdagangan saham).
"Akan disesuaikan dengan jam kliring BI. Nanti akan diumumkan setelah diskusi internal dan dengan OJK," kata Laksono Widodo, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2020).
Direktur Utama CSA Institute, Aria Samata Santoso mengatakan, kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat ini karena situasi pasar mulai kondusif dan investor sudah kembali menempatkan dananya di pasar saham dan pembatasan sosial akan mulai dilonggarkan.
"Mengenai batasan ARB asimetris dan jam perdagangan, kemungkinan juga sudah bisa dikembalikan sebagaimana semula saat suasana sudah mulai stabil, dalam waktu dekat," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, belum lama ini.
Sebelumnya, semenjak 30 Maret 2020, ham perdagangan di Bursa Efek Indonesia dipangkas, untuk sesi pertama mulai pukul 09.00 sampai 11.30 dan sesi kedua pukul 13.30 sampai 15.00.
Waktu perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi pukul 09.00 sampai 15.00. Adapun, waktu operasional Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menjadi pukul 09.30 sampai 15.00.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, perubahan jam perdagangan ini mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 dan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
"Berkenaan dengan hal tersebut kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," kata Yunita, dalam surat edaran, dikutip Rabu (25/3/2020).
(hps/hps) Next Article Banyak Suara yang Minta Jam Perdagangan Saham Kembali Normal
Pasalnya, sejak berlakunya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, jam perdagangan bursa mengikuti jam kliring Bank Indonesia dan dipangkas 90 menit dari seharusnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pun termasuk mengenai aturan perdagangan lainnya seperti batasan autoreject bawah (ARB) 5% dan trading halt (penghentian perdagangan saham).
Direktur Utama CSA Institute, Aria Samata Santoso mengatakan, kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat ini karena situasi pasar mulai kondusif dan investor sudah kembali menempatkan dananya di pasar saham dan pembatasan sosial akan mulai dilonggarkan.
"Mengenai batasan ARB asimetris dan jam perdagangan, kemungkinan juga sudah bisa dikembalikan sebagaimana semula saat suasana sudah mulai stabil, dalam waktu dekat," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, belum lama ini.
Sebelumnya, semenjak 30 Maret 2020, ham perdagangan di Bursa Efek Indonesia dipangkas, untuk sesi pertama mulai pukul 09.00 sampai 11.30 dan sesi kedua pukul 13.30 sampai 15.00.
Waktu perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi pukul 09.00 sampai 15.00. Adapun, waktu operasional Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menjadi pukul 09.30 sampai 15.00.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, perubahan jam perdagangan ini mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 dan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
"Berkenaan dengan hal tersebut kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," kata Yunita, dalam surat edaran, dikutip Rabu (25/3/2020).
(hps/hps) Next Article Banyak Suara yang Minta Jam Perdagangan Saham Kembali Normal
Most Popular