
Jokowi Siap 'New Normal', Jam Bursa Didesak Normal Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku pasar modal mendorong agar regulator pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa melonggarkan kebijakan pembatasan jam perdagangan kembali seperti biasa sejalan dengan berlakunya new normal pada awal Juni.
Tidak hanya mengembalikan jam operasional bursa, kebijakan auto reject bawah (ARB) juga dapat diberlakukan seiring dengan kondisi pasar saham yang berangsur pulih.
Direktur Utama CSA Institute, Aria Samata Santoso mengatakan, kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Mengenai batasan ARB asimetris dan jam perdagangan, kemungkinan juga sudah bisa dikembalikan sebagaimana semula saat suasana sudah mulai stabil, dalam waktu dekat," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (26/5/2020).
Sumber CNBC Indonesia dari kalangan broker juga mengatakan, volatilitas di pasar saham belakangan ini relatif sudah tidak terlalu tinggi, sehingga aturan auto reject bawah 5% bisa dihilangkan.
"ARB kalo melihat volatilitas sudah tidak tinggi bisa dicabut agar membuat pasar lebih confidence," tutur sumber tersebut.
Adapun untuk jam operasional perdagangan bursa akan menyesuaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga karyawan yang bekerja tidak pulang pada waktu yang bersamaan. "Yang pasti dengan jam diperpendek sampai saat ini tidak masalah dengan balik ke jam normal tinggal dihitung risikonya," jelasnya.
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma mengatakan, kedua kebijakan ini memang dapat diterapkan dalam waktu dekat, akan tetapi masih akan mempertimbangkan protokol kebijakan PSSB di DKI Jakarta.
"[Penghilangan ARB dan jam bursa] mesti secara bertahap, karena PSBB saja belum pasti tidak diperpanjang," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hingga saat ini bursa masih akan menerapkan kebijakan perdagangan yang telah disesuaikan di masa pandemi.
"Aturan ARB [auto reject bawah] dan kebijakan jam perdagangan masih berlaku sama. Nanti akan di-review," kata Laksono, Selasa (26/5/2020).
Jam perdagangan bursa mulai Senin, 30 Maret 2020 telah dipangkas selama 1,5 jam lantaran mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona atau Covid-19. Sesi I jam perdagangan antara 09-11.30 WIB, sementara sesi II 13.30-15.00 WIB.
Sesuai dengan kebijakan dari OJK, beberapa kebijakan yang diterapkan selama pandemi di antaranya perdagangan bursa saham akan dihentikan selama 30 menit jika IHSG anjlok 5% atau lebih atau trading halt. Langkah ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.
Selain itu, OJK juga telah memberikan stimulus, salah satunya melalui kebijakan membeli kembali (buyback) saham di pasar sekunder tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak hanya itu saja, OJK dan BEI sebelumnya juga telah melarang transaksi short selling (jual kosong, menjual saham yang belum dimiliki) dan memberlakukan auto rejection asimetris.
OJK juga menerapkan kebijakan RUPS secara elektronik dan melonggarkan batas penyampaian laporan keuangan yang semestinya di akhir Maret lalu.
(tas/tas) Next Article Jokowi Mau 'New Normal', Kebijakan Bursa Siap Normal Lagi?
