Jokowi Mau 'New Normal', Kebijakan Bursa Siap Normal Lagi?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 May 2020 14:17
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai masih perlu melakukan penilaian kembali terkait dengan penyesuaian sejumlah kebijakan perdagangan bursa di masa pandemi Covid-19 kendati saat ini volatilitas perdagangan saham sudah tak lagi tinggi seperti beberapa pekan sebelumnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hingga saat ini bursa masih akan menerapkan kebijakan perdagangan yang telah disesuaikan di masa pandemi.

"Aturan ARB [auto reject bawah] dan kebijakan jam perdagangan masih berlaku sama. Nanti akan di-review," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/5/2020).

Adapun jam perdagangan bursa mulai Senin, 30 Maret 2020 telah dipangkas selama 1,5 jam lantaran mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona atau Covid-19. Sesi I jam perdagangan antara 09-11.30 WIB, sementara sesi II 13.30-15.00 WIB.


Selain itu BEI juga mempertimbangkan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI), khususnya pemendekkan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Adapun kebijakan auto reject bawah (ARB) saat ini juga mengalami penyesuaian dengan maksimal penurunan sebesar 5%.

Sesuai dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa kebijakan yang diterapkan selama pandemi di antaranya perdagangan bursa saham akan dihentikan selama 30 menit jika IHSG anjlok 5% atau lebih atau trading halt. Langkah ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.

Selain itu, OJK juga telah memberikan stimulus, salah satunya melalui kebijakan membeli kembali (buyback) saham di pasar sekunder tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tidak hanya itu saja, OJK dan BEI sebelumnya juga telah melarang transaksi short selling (jual kosong, menjual saham yang belum dimiliki) dan memberlakukan auto rejection asimetris.

Selain itu OJK juga menerapkan kebijakan RUPS secara elektronik dan melonggarkan batas penyampaian laporan keuangan yang semestinya di akhir Maret lalu.

 

[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/tas) Next Article Bursa RI Pernah Disetop di Krisis 2008 & Bom 2000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular