
3 Bulan Jadi Tersangka, Eks Bos Danareksa Resmi Ditahan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) pada Rabu (3/6/2020).
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
"Empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (4/6).
Adapun empat tersangka yang ditahan adalah:
1. Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata, sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas (menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut)
2. Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas (menjadi tersangka dalam 2 dua perkara tersebut)
3. Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata
4. Erizal selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Sekuritas (menjadi tersangka dalam perkara Danareksa- Aditya Tirta Renata)
Lebih lanjut, Hari menjelaskan, keempat tersangka dibagi ke dalam dua rumah tahanan. Marciano Hersondrie Herman dan Erizal ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang KPK, sementara Rennier A.R. Latief dan Zakie Mubarak Yos ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 3 hingga 22 Juni 2020," sebut Hari.
Para tersangka yang ditahan itu sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak akhir Februari lalu. Namun, Kejagung baru menahannya kemarin. Penahanan itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan hingga sekian kali.
Dari siaran pers Kejagung Agustus 2019, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 3 Juni 2015, saat Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo (gadai saham, repurchase agreement) kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp 50 miliar.
Pemberian fasilitas pembiayaan repo tersebut, dengan tenor (jangka waktu) selama 1 tahun terhitung sejak 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016, dengan jaminan saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sebanyak 433.000.000 saham (harga penutupan 25 Mei 2015 senilai Rp 231/saham) dan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 meter persegi.
Sejak bulan Oktober 2015 pihak PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Danareksa Sekuritas (macet) dan sesuai perjanjian apabila PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, Danareksa Sekuritas dapat melakukan forced sell (jual paksa) atas saham SIAP.
Namun, saham SIAP tersebut tidak dilakukan forced sell sampai dengan saham tersebut disuspensi pada 6 November 2015. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko.
Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham SIAP efektif pada 17 Juni 2019.
(tas/tas) Next Article Kejagung Jaring 4 Tersangka Danareksa, Begini Cerita Awalnya
