
Kangen ke Senayan City Dkk? 12 Mal APLN Mulai Buka Terbatas

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), emiten properti yang mengelola beberapa mal papan atas di Indonesia, mengungkapkan dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) terhadap bisnis perusahaan. Pengelola Senayan City ini bahkan melakukan efisiensi dengan memangkas gaji karyawannya.
"Ya, berdampak pada pembatasan operasional, periode sekitar 3 bulan," kata F. Justini Omas, Corporate Secretary APLN, dalam surat jawaban dampak Covid-19 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020).
Dia mengatakan jumlah karyawan tetap dan tidak tetap per Desember 2019 sebanyak 1.904 orang dan hingga Mei lalu menjadi 1.816 orang, atau berkurang 88 orang.
Tak ada karyawan PHK, dan dirumahkan, tapi jumlah karyawan yang terdampak status lain misalnya pemotongan gaji 50% dan lainnya, mencapai 1.816 orang.
Soal seberapa besar perkiraan penurunan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020- 30 April 2020 (dapat menggunakan proforma) dibandingkan periode yang berakhir per 31 Maret 2019 /30 April 2019, diprediksi sebesar 51-75%, demikian pula dengan prediksi penurunan laba bersih 51-75%.
Dia menjelaskan beberapa inisiatif ditempuh untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak pandemi Covid-19 antara lain efisiensi biaya kepegawaian dengan tidak melakukan penerimaan karyawan baru, tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu karyawan yang berakhir, dan menghentikan program magang.
Selain itu, perseroan menunda kenaikan pangkat/jabatan dan mutasi karyawan antar-unit usaha, membatasi jam kerja sehingga tidak ada lembur, tidak menaikkan upah pokok dan tunjangan- tunjangan pada tahun 2020, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat perayaan/pesta/seremoni, dan mengutamakan internal training.
Tak hanya itu, perseroan juga melakukan pengurangan gaji karyawan mulai bulan April 2020 untuk level tertentu, dan bulan Mei 2020 untuk seluruh karyawan (dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan), efisiensi biaya marketing dan promosi antara lain dengan meniadakan acara-acara yang bersifat keramaian dan mengurangi biaya promosi/iklan penjualan.
"Seluruh direktorat dan unit usaha wajib melakukan efisiensi biaya di berbagai bidang," tegasnya.
"Pada perseroan sebagai perusahaan holding pada semua direktorat terdapat pembatasan kegiatan operasional kantor baik dalam hal jam kerja, maupun jumlah karyawan yang bekerja di kantor," jelasnya.
Dari sisi operasional mal, Justini Omas, memerinci operasional mal-mal yang dikelola Grup APLN.
1. Mall Central Park dan Mall Neo Soho
Central Park dikembangkan oleh APLN dan Mall Neo Soho (dikembangkan oleh PT Tiara Metropolitan Indah). Keduanya berlokasi di Jakarta Barat. Sebelum pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:00-19:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.
Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan jam operasional mal tersebut, toko-toko yang buka hanya supermarket, apotek, ATM, dan restoran hanya untuk take away dan delivery.
2. Mall Kuningan City
Mal ini dikembangkan oleh PT Arah Sejahtera Abadi) berlokasi di Jakarta Selatan. Sebelum pemberlakuan PSBB, mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:30-20:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00 - 22:00 WIB.
Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan jam operasional mall tersebut, tenant-tenant yang buka hanya supermarket, farmasi, dan F&B (food and beverage) untuk pelayanan take away dan delivery saja. Pada perusahaan, jumlah karyawan yang bekerja di kantor dibatasi di bawah 30% saja dari total seluruh karyawan dengan jam kerja yang juga dibatasi.
3. Mall Baywalk
Mal ini dikembangkan oleh PT Kencana Unggul Sukses dan berlokasi di Jakarta Utara. Sebelum pemberlakuan PSBB, mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:00-20:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.
Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan kembali jam operasional mal menjadi pukul 11:00 - 17:00 WIB saja, tenant-tenant yang buka juga terbatas hanya supermarket, farmasi, ATM, dan F&B yang khusus melayani take away atau delivery.
4. Mall Emporium Pluit
Mal ini dikembangkan oleh PT Pluit Propertindo, berlokasi di Jakarta Utara. Sebelum pemberlakuan PSBB, mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:00-20:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.
Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan kembali jam operasional mall menjadi pukul 11:00-18:00 WIB, kemudian disesuaikan lagi menjadi pukul 11:00 - 17:00 WIB saja, tenant-tenant yang buka juga terbatas hanya supermarket, farmasi, dan F&B yang hanya melayani take away atau delivery.
5. Mall Senayan City
Mal ini dikembangkan oleh PT Manggala Gelora Perkasa, berlokasi di Jakarta Pusat. Selama pemberlakuan PSBB, terdapat pembatasan jam operasional mall menjadi pukul 11:00-19:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.
Selain pembatasan jam operasional mall tersebut, tenant-tenant yang buka hanya supermarket, farmasi, sebagian bank, dan sebagian tenant F&B dan fashion hanya untuk layanan online dan take away, sedangkan pada perusahaan terdapat pembatasan jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
6. Trade Mall (TM) Plaza Kenari Mas
Mal ini dikembangkan oleh PT Caturmas Karsaudara, berlokasi di Jakarta Pusat. Terdapat pembatasan jam operasional gedung dan tenant yang buka hanya supermarket, toko-toko yang menjual peralatan safety, dan food court yang hanya melayani take away atau delivery. Sedangkan pada perusahaan terdapat pembatasan pada jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
