Kasus Jiwasraya

Berkas Jiwasraya Final, Bentjok Cs Siap Disidangkan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 May 2020 11:21
Infografis: Babak Baru Jiwasraya Kejagung Tahan Benjtok dan Heru CS
Foto: Infografis/Babak Baru Jiwasraya Kejagung Tahan Benjtok dan Heru CS/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penanganan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT) ke tahapan lebih lanjut, atau segera akan disidangkan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada Jiwasraya atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5) malam.

Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terdakwa bakal didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan Subsidiair dengan Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
"Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini [Rabu 27 Mei] penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik mengenai status penahanan Terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya," papar Hari.

Selain Joko Hartono Tirto, berkas perkara 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini sudah dilimpahkan lebih dahulu ke pengadilan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Untuk lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020," sebut Hari.

"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut di atas," lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]





(tas/tas) Next Article Tok! Bentjok Tetap Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular