Soal 'Ngantor' 25 Mei, PTBA Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
17 May 2020 14:10
PT Bukit Asam/PTBA. doc PTBA
Foto: Salah satu aset milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) (Dokumentasi PTBA)
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan pelat merah perihal antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, termasuk untuk memulai kembali kerja dari kantor.

Menanggapi kabar ini, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin, menyampaikan bahwa saat ini PTBA belum menentukan kapan akan mulai masuk kerja bagi mereka yang sedang menjalankan program work from home (WFH).

"Kami sedang menyiapkan protokol Covid-19 untuk skenario The New Normal pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam surat Kementerian BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Ini yang lebih prioritas," katanya dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (17/5/2020).

"Protokol Covid-19 akan disiapkan oleh Tim Task Force yang kami bentuk. Tim ini juga akan menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal di Bukit Asam dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan komando kementerian/lembaga terkait, khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan," lanjut Arviyan.

Lebih lanjut, dia mengatakan skenario ini juga akan disesuaikan dengan keunikan yang dimiliki perusahaan, seperti lokasi usaha, jenis usaha dan lain-lain.

"Dengan demikian, tanggal mulai masuk kerja bagi pegawai yang saat ini tengah menjalankan program WFH akan ditentukan setelah ada keputusan secara resmi dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, aturan yang dikeluarkan Kementerian BUMN memiliki lampiran contoh skenario new normal untuk mulai bekerja pada 25 Mei 2020. Namun, itu hanya untuk karyawan yang berusia di bawah 45 tahun. Sedangkan untuk pegawai usia di atas 45 tahun diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.

Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.



Pada tanggal tersebut, sektor yang diperkenankan untuk dibuka adalah sektor industri dan jasa dengan memperhatikan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pabrik, pembangkit, dan hotel juga diperkenankan dibuka dengan pembatasan karyawan masuk.

Namun demikian, setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing. Sejumlah hal diharap dilakukan BUMN agar dapat mengantisipasi skenario The New Normal.

Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penanganan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.

BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Mau Jadi Volunter COVID-19? BUMN Buka Rekrutmen nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular