BUMN Jelaskan Surat Erick Soal 'Ngantor' Mulai 25 Mei 2020

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
17 May 2020 16:50
Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menerbitkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan pelat merah untuk memulai kembali bisnisnya pada 25 Mei 2020 mendatang.

Salah satu isi dari surat itu adalah mengimbau agar pekerja yang berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan yang di atas 45 tahun masih melakukan "work from home".

Hal itu pun mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan. Sebab, 25 Mei bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi ini, Kementerian BUMN menjelaskan aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Hal itu merupakan langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah. Demikian pernyataan Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (17/5/2020).

"Terkait dengan lampiran S-366 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh PEDOMAN UMUM yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," kata Alex.

"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," lanjutnya.



Alex juga menjelaskan apa-apa saja yang pemerintah minta pada setiap BUMN untuk lakukan di tengah pandemi, sesuai dengan S-336. Berikut di antaranya:

a. Membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal;

b. Menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity);

c. Menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah;

d. Mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19; serta

e. Melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

(miq/miq) Next Article Jadi Menteri Lagi, Erick Mau Pangkas BUMN Jadi 30 dan Fokus di Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular