Diguyur Rp 152 T, BUMN Mana Saja yang Dapat?

Daniel Formen Siburian, CNBC Indonesia
15 May 2020 14:45
Febrio Kacaribu. (Dok: Universitas Indonesia)
Foto: Febrio Kacaribu. (Dok: Universitas Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyuntik dana sebesar Rp 152 triliun guna membantu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Dana tersebut ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun dari 142 total BUMN yang ada saat ini, hanya ada 12 perusahaan pelat merah saja yang akan menerima bantuan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan dalam memilih perusahaan yang akan menerima bantuan, pemerintah telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan skala prioritas, sehingga tak semua BUMN menerima suntikan stimulus. "Ini ada kriteria-kriterianya, ada skala prioritasnya", kata Febrio kepada CNBC Indonesia dalam program Squawk Box (15/5/2020).


Adapun dana suntikan tersebut akan dibagi ke dalam tiga skenario, yakni penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22,27 triliun, pembayaran kompensasi berupa pencairan utang pemerintah ke BUMN sebesar 108,48 triliun, dan dana talangan sebesar Rp 19,65 triliun. Untuk dana talangan ini dapat berupa pinjaman berbentuk cash ataupun garansi yang harus dikembalikan kepada pemerintah.

Secara detail, PMN akan diberi kepada empat BUMN, yakni:
  • PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun;
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun;
  • PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun;
  • PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebesar Rp 500 miliar.
Kemudian untuk pencairan utang pemerintah ke BUMN diberikan kepada tujuh perusahaan, yakni:
  • PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 40 triliun;
  • PT PLN (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun;
  • Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar;
  • BUMN Karya sebesar Rp 12,16 triliun;
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 300 miliar;
  • PT Kimia Farma (Persero) sebesar Rp 1 triliun;
  • PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun.
Sedangkan untuk dana talangan akan diberikan kepada lima BUMN, yakni:
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, diberikan karena jumlah penumpang turun 95%;
  • PT Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp 8,5 triliun, diberikan karena operasi yang terbatas;
  • Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar, diberikan untuk modal kerja;
  • PT Krakatau Steel (Persero) sebesar Rp 3 triliun, diberikan untuk relaksasi kepada industri hilir dan industri pengguna;
  • PTPN (Persero) sebesar Rp 4 triliun, karena adanya penurunan harga CPO dan volume permintaan ekspor.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Sederet Opsi Penyelamatan Jiwasraya Mulai Terkuak.. Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular