Agar Transparan, Erick: Lapkeu BUMN Disampaikan ke Jokowi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 March 2021 11:53
Menteri BUMN Erick Thohir (BUMN)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (BUMN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai tahun ini akan melakukan pelaporan keuangan perusahaan secara serentak. Pelaporan ini akan langsung disampaikan kepada Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan sistem ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi perusahaan BUMN. Selain itu juga dilakukan untuk pemantauan kondisi keuangan perusahaan pelat merah ke depannya.

"Sebagai laporan kami juga terus memperbaiki proses pelaporan secara transparan. Insyaallah bulan ini pertama kali secara tuntas laporan keuangan perusahaan BUMN itu terdata secara transparan dan akan diserahkan ke Kementerian Keuangan dan Bapak Presiden di tahun ini," kata Erick dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Alasan lainnya dilakukan pelaporan langsung kepada kepala negara dan bendahara negara ini adalah agar keduanya bisa melihat kondisi beban perusahaan. Sehingga nanti dalam melakukan penunjukan tugas, kondisi masing-masing perusahaan bisa menjadi pertimbangan.

Jadi Menteri Keuangan dan Presiden bisa lihat langsung berapa beban utang BUMN secara transparan ataupun keperluan pendanaan yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan penugasan ataupun aksi korporasi," tandasnya.

Langkah lain yang yang dilakukan Erick adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) berkaitan dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN). Nantinya pelaksanaan PMN ini akan dikategorikan dalam dua bagian, yakni PMN untuk penugasan dan untuk aksi korporasi.

Dia menilai selama ini telah terjadi tumpang tindih aturan dalam melaksanakan kegiatan perusahaan. Adanya Permen baru ini diharapkan dapat membuat kegiatan korporasi menjadi lebih terdiversifikasi sehingga transparansi kegiatan bisa terwujud.

"Kementerian akan mengeluarkan Permen tambahan yang selama ini menjadi kebijakan overlapping, yaitu kegiatan korporasi yang memang harus dilakukan sama dengan penugasan negara yang tumpang tindih," jelasnya.

Dia mengharapkan dengan adanya aturan baru ini nantinya proyek-proyek yang didapatkan oleh BUMN tidak lagi berdasarkan project base namun berdasarkan business base sehingga proses bisnis menjadi lebih jelas.

Sedangkan untuk penugasan akan menjadi lebih terbuka dan dikomunikasikan dulu antara kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Ungkap Lagi Bentuk Sinergi BRI PNM & Pegadaian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular