Kawal Ketat PMN, Erick akan Lakukan Ini ke BUMN Penerima

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 March 2021 10:58
Menteri BUMN, Erick Thohir  (Dok.BUMN)
Foto: Menteri BUMN, Erick Thohir (Dok.BUMN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) berkaitan dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN). Nantinya pelaksanaan PMN ini akan dikategorikan dalam dua bagian, yakni PMN untuk penugasan dan untuk aksi korporasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menilai selama ini telah terjadi tumpang tindih aturan dalam melaksanakan kegiatan perusahaan. Adanya Permen baru ini diharapkan dapat membuat kegiatan korporasi menjadi lebih terdiversifikasi sehingga transparansi kegiatan bisa terwujud.

"Kementerian akan mengeluarkan Permen tambahan yang selama ini menjadi kebijakan overlapping, yaitu kegiatan korporasi yang memang harus dilakukan sama dengan penugasan negara yang tumpang tindih," kata Erick dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Dia mengharapkan dengan adanya aturan baru ini nantinya proyek-proyek yang didapatkan oleh BUMN tidak lagi berdasarkan project base namun berdasarkan business base sehingga proses bisnis menjadi lebih jelas.

Sedangkan untuk penugasan akan menjadi lebih terbuka dan dikomunikasikan dulu antara kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan.

"Jadi tidak ada gray area yang dari dulu kita bicarakan yang kita harapkan saat ini bisnis proses bukan project base," imbuhnya.

Kementerian akan membagi jenis PMN, pertama dalam bentuk PMN restrukturisasi dan PMN aksi korporasi.

Erick menilai hingga saat ini PMN restrukturisasi menjadi beban bagi perusahaan BUMN yang menjalankan sehingga program tersebut harus diperbaiki. Hal ini nantinya hanya akan menjadi pembicaraan di tingkat BUMN dengan Kemenkeu.

Sedangkan PMN aksi korporasi akan menjadi bagian dari Kementerian BUMN dan perusahaan dengan melibatkan Kemenkeu untuk menentukan tupoksi pelaksanaan dana tersebut.

"Sistem ini akan memudahkan kementerian dan perusahaan BUMN atau pemeriksa badan transparansi untuk melihat bisnis proses yang transparan dan baik. Sehingga tidak ada lobi individu ke titik-titik lalu kita kementerian baru tahu di ujung dan yang harus dilakukan," terangnya.

"Kita ingin menghilangkan proses yang tidak transparan antara penugasan dan aksi korporasi yang harus dilakukan secara transparan," tandasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular