Sri Mulyani Jawab Kritik PMN Rp20 T untuk Jiwasraya via BPUI

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 February 2021 20:45
Infografis win - win solution kemenkeu & pengusaha toko online
Foto: Ilustrasi Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) di 2021. Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan di PT Asuransi Jiwasraya.

Pemberian PMN tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Menurut Anis, PMN seharusnya tidak digunakan untuk Jiwasraya. Ia pun bilang sebaiknya mencari opsi lain untuk menyelesaikan permasalahan di asuransi BUMN tersebut.

"PMN harusnya menjadi pendorong bagi kinerja BUMN yang bisa berdampak bagi masyarakat. Jadi sebaiknya cari cara lain untuk penyelesaian," kata dia dalam Raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (8/2/2021).

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya seperti penegakan hukum dan langkah korporasi.

"Jadi ada tiga hal, corporate action, penegakan hukum terhadap kasus kriminal yang dilakukan dan pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) berjanji aset yang akan disita akan diserahkan kepada negara. Kemudian ada korporasi baru dibangun karena kalau tidak semuanya harus dibayar sekarang, kita nggak mungkin punya kemampuan," ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, pemberian PMN ini salah satu tujuannya untuk memberikan kepercayaan kepada publik akan produk asuransi negara.



"Justru kita membangun confident baru supaya para polis holder atau nasabah baru punya kepercayaan terhadap entitas baru ini," jelasnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan alasan pemerintah memberi suntikan Rp 20 triliun untuk penyelesaian masalah Jiwasraya melalui BPUI (IFG).

Sebab, jika PMN langsung diberikan kepada Jiwasraya maka akan habis hanya untuk membayar tunggakan polis. Sedangkan jika melalui BPUI bisa dilakukan melalui unit bisnis untuk menjalankan restrukturisasi polis kepada para nasabah Jiwasraya.

"Jika dikasih ke Jiwasraya ya pasti habis untuk bayar-bayar polis, polis-polis yang ingin ditarik. Tapi karena polis itu direstrukturisasi hasil polis yang sudah direstrukturisasi lalu dipindahkan ke AFG maka uang Rp 20 triliun yang maksimal itu, nanti kalau diberikan, nanti tetap ada di IFG," kata dia.

"Jadi tidak dipakai untuk bayar-bayar, tidak habis, ini yang kemudian menjadi tugas dari IFG yang tentu kita juga meminta kepada Kementerian BUMN dibuatkan roadmap dan juga KPI sebagai perusahaan asuransi," imbuh Suahasil.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani & Jaksa Agung 'Pelototi' PMN Rp 20 T untuk BPUI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular