Efek Covid-19

Dampak Restrukturisasi, Tiap Hari OJK Terima 11.000 WhatsApp

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 May 2020 17:23
WhatsApp (Reuters)
Foto: WhatsApp (Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terjadi kenaikan pengaduan yang signifikan selama masa pandemi Covid-19 via aplikasi chat WhatsApp mencapai 11.000 per hari. Hal ini membuat tim OJK kewalahan untuk membalas pesan tersebut setiap hari.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan terjadi lonjakan pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada Maret lalu. Jumlah ini terus meningkat di bulan April di seluruh kanalĀ pengaduan yang disediakan OJK.

"Kalau WhatsApp itu hari biasa hanya 300 yang masuk jadi bisa kali layani hari itu. Tapi ketika Maret ada corona,WhatsApp yang masuk sehari 8.000 jadi memang kami berusaha menjawab," kata Tirta dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (11/5/2020).


"Semuanya bertanya mengenai restrukturisasi dan jangka waktu. Banyak sekali tapi yang masuk 8.000 kami kewalahan dan April itu sudah sampai 11.000," kata Tirta.

Tak jauh berbeda dengan WhatsApp, Tirta mengatakan pengaduan via surat juga mengalami lonjakan dibanding hari biasa. SetiapĀ hari OJK menerima sebanyak 600 surat pengaduan yang tak bisa ditanggapi di hari yang sama mengingat karyawan OJK juga tengah menjalani work from home dan bergiliran untuk datang ke kantor.

"Telpon lonjakannya ga banyak, telpon masuk kenaikannya tidak terlalu banyak hanya 10%-20%," imbuh dia.

Dia mengatakan umumnya pengaduan ini dilakukan berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan restrukturisasi.

Namun demikian, dia menyebutkan jika terjadi masalah lembaga yang diawasinya OJK akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Terlebih jika konsumen mengalami kerugian, pihak OJK hanya akan bertindak sebagai pihak penengah antara konsumen dan lembaga tersebut dan meminta untuk pengembalian dana.

"OJK tidak bisa mengganti dana konsumen, OJK akan minta lembaga untuk mengembalikan dana tersebut," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Sejak Relaksasi Kredit, OJK Terima 800 Telpon & 2.500 WA/hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular