OJK: Karyawan yang Nyambi Ojol Bisa Ajukan Keringanan Cicilan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 May 2020 17:06
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pegawai yang memiliki pekerjaan tetap dan tak terganggu secara keuangan tidak boleh mengajukan restrukturisasi kreditnya ke perbankan. Kebijakan relaksasi cicilan kredit diberikan kepada debitur yang pendapatannya terganggu akibat Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya mengharapkan pegawai dengan gaji tetap tak ikut andil dalam mengajukan relaksasi.

"Misalkan pegawai, pegawai kan gajinya tetap jalan. Nah ini jangan ikut-ikutan minta diliburkan mengangsurnya lah, pegawai jangan," kata Wimboh dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (11/5/2020).

Namun demikian, berbeda dengan pegawai dengan pekerjaan sampingan yang mengambil kredit untuk usaha produktif, seperti kredit kendaraan bermotor yang digunakan untuk 'narik ojek' di malam hari.

Wimboh mengatakan kategori pegawai seperti ini bisa diberikan relaksasi kredit asalkan menyebutkan pekerjaan sebagai tukang ojek, bukan sebagai pegawai.

"Silahkan saja minta, tapi jangan sebagai pegawai tapi tukang ojek. Silahkan saja, banyak yang seperti itu," kata dia.

Namun demikian dia menegaskan bahwa pegawai tersebut tak menggunakan kreditnya untuk usaha tak produktif dan pendapatannya tak terdampak tak akan masuk dalam kategori penerima restrukturisasi.

Sama halnya dengan pengusaha yang bisnisnya mengalami penurunan akibat Covid-19 namun memiliki nilai deposito bernilai besar di bank juga tak akan mendapatkan relaksasi tersebut.



[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Bank BUMN Siap Restrukturisasi Kredit, Begini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular