Begini Mekanisme Penyelamatan Bank yang Tak Pegang SBN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 May 2020 19:22
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masalah likuiditas di sektor jasa keuangan akan muncul setelah perusahaan di sektor ini memberikan restrukturisasi kepada para debiturnya. Hal ini akan dialami oleh seluruh lembaga keuangan, baik bank umum, BPR dan juga jasa keuangan non-bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bagi bank yang memiliki aset surat berharga negara (SBN) bisa melakukan repurchase agreement (repo/gadai) kepada Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan tambahan likuiditas.

"Menurut Pak Perry [Perry Warjiyo, Gubernur BI] bank yang punya SUN banyak gak masalah, mereka bisa repo [gadai] SUN. Tapi belum tentu semua bisa lakukan itu, terutama, satu, kalau itu bukan bank jadi tidak bisa mekanisme langsung [ke BI dengan repo SUN]. Kedua, BPR yang jumlah kreditnya Rp 20 triliun, tidak ada skema langsung ke BI. Ini gimana?" kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut dia memaparkan, bank dan lembaga keuangan lain yang tidak memiliki aset SBN (SUN) sehingga tak bisa melakukan repo, maka disebutkan bisa mendapatkan bantuan likuiditas dengan cara menghubungi perbankan yang memiliki akses ini ke BI.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam Rapat kerja Komisi XI dan KSSK secara virtual (TV Parlemen)Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam Rapat kerja Komisi XI dan KSSK secara virtual (TV Parlemen)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam Rapat kerja Komisi XI dan KSSK secara virtual (TV Parlemen)


"Ini skemanya akan ditunjuk bank peserta yang sebelumnya bank jangkar atau bank anchor, BI tempatkan deposit ditambah bank yang kredibel bank sistemik akan dispesifikasi detil bank mana yang jadi bank peserta," kata dia.

Dia mengatakan bank-bank lainnya akan dapat mengajukan pinjaman kepada bank anchor dengan beberapa mekanisme berbeda untuk bank sistemik dan non sistemik dan jaminan pinjaman seperti high quality asset.

Kemudian, pinjaman likuiditas yang diberikan nanti akan disesuaikan dengan market rate. Hal ini dilakukan agar perusahaan menjadikan bantuan likuiditas ini menjadi last resources, bukan sebagai first resources.

Sebelumnya, BI memang mewajibkan bank-bank untuk membeli SBN yang diterbitkan pemerintah guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

Dengan aset SBN itu, bank-bank bisa menggunakan SBN itu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan datang ke BI dan melakukan repo



[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article OJK: Semua Bank Kecil Sudah Penuhi Modal Inti Rp 1 T di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular