Efek Covid-19

Ancaman Likuiditas Bank RI, OJK: Bakal Ada Bank Jangkar!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 May 2020 17:08
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan sejumlah skema untuk mengatasi ancaman masalah likuiditas di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19. Skema ini mencakup seluruh bagian dari industri jasa keuangan baik bank maupun non-bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah nantinya akan memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan melalui penempatan deposito kepada bank anchor alias bank yang menjadi bank jangkar. Bank ini akan terdiri dari bank-bank sistemik baik milik pemerintah maupun swasta.

"Ini skemanya akan ditunjuk bank peserta yang sebelumnya bank jangkar atau bank anchor, BI tempatkan deposit, ditambah bank yang kredibel yakni bank sistemik akan dispesifikasikan detail bank mana yang jadi bank peserta," kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Sebagai informasi, bank sistemik mengacu pada definisi bank yang memiliki jumlah aset besar dan kompleksitas produk variatif, dengan konglomerasi keuangan. Bank sistemik juga memiliki keterkaitan dengan bank lain, serta posisinya tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan.

Adapun likuiditas perbankan dalam hal ini berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait.


Lebih lanjut Wimboh mengatakan bank-bank lain akan dapat mengajukan pinjaman kepada bank anchor dengan beberapa mekanisme berbeda untuk bank sistemik dan non-sistemik dan jaminan pinjaman seperti high quality asset.

Kemudian, pinjaman likuiditas yang diberikan nanti akan disesuaikan dengan suku bunga pasar atau market rate. Hal ini dilakukan agar perusahaan yang mengajukan bantuan likuiditas ini menjadi last resources, bukan sebagai first resources.

Namun demikian, Wimboh menekankan bahwa fasilitas ini hanya bisa didapatkan oleh bank-bank yang dinilai masih sehat.

"Kalau untuk bank yang tidak sehat, pemiliknya kita minta setor atau jual asetnya ke bank lain atau pihak lain. Atau bisa pakai skema lain, skema merger dan skema LPS [Lembaga Penjamin Simpanan]. Kita sudah koordinasi," lanjutnya.

Ancaman likuiditas ini muncul setelah industri keuangan diminta untuk melakukan restrukturisasi debitur dalam rangka pandemi. Hal ini akan berdampak pada kemungkinan gangguan likuiditas untuk perusahaan dan lembaga keuangan ini karena tak adanya pembayaran bunga dan pokok setelah fasilitas restrukturisasi diberikan.

OJK mencatat, dari sektor UMKM saja jika 50% kredit diberikan restrukturisasi, maka total dana yang tak akan masuk ke industri ini mencapai Rp 759 triliun.

"Kredit ini menjadi potensi mengganggu likuiditas bank dan lembaga karena tidak ada angsuran pokok dan bunga. Karena sudah ada subsidi jadi subsidi bunga ini sudah dikurangi dari potensi gangguan likuiditas, jadi kita lihat skema ini yang diperlukan adalah kalau asumsi 50% ini perlu pendanaan likuiditas Rp 115,2 triliun," jelas dia.



[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular