
Terdampak Covid-19, BRISyariah Restrukturisasi 18.325 Debitur

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) mengakui pandemi Covid-19 akan berdampak pada kinerja perseroan. Namun, pihaknya telah mengantisipasinya dengan menyiapkan berbagai skenario berdasarkan periodisasi berakhirnya wabah Cocid-19 di Indonesia hingga merevisi target kinerjanya.
"Kami sudah melakukan mapping kita bikin untuk posisi sampai September dan kalaupun tidak nanti sampai Desember kita sudah bikin revisi juga dengan realita," kata Direktur Bisnis Ritel BRIS, Fidri Arnaldy, dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (06/05/2020).
"Namun, April tren kita masih positif dan ada debitur kita yang sudah diberikan fasilitas karena terdampak," ujarnya.
Hingga April 2020, BRISyariah telah menyetujui restrukturisasi terhadap 18.325 debitur karena terdampak Covid-19. Total nilai pembiayaan dari restrukturisasi ini mencapai Rp 2,74 triliun.
Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah. Sehingga nasabah BRI Syariah yang memperoleh restrukuturisasi didominasi oleh kelompok debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meski demikian, hingga saat ini program tersebut masih terus berjalan.
"FLPP sampai saat ini masih terus berjalan dan untuk kuartal I-2020 kita sudah menyalurkan Rp 356 miliar untuk pembelian unit perumahan sebanyak 2.659 unit," pungkasnya.
"Kuartal I-2020 ini kami juga telah merealisasikan 54,6% dari target 2020 sebanyak Rp 3 triliun. Penyaluran kur sudah menyentuh Rp 1,6 miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, Fidri menjelaskan, kesempatan keringanan atau restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020. Di antaranya bagi nasabah dengan kolektabilitas cicilan baik atau lancar sebelum Covid-19 menyerang. Selain itu nasabah yang beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik.
"Yang kita bisa lakukan restrukturisasi itu yang sesuai ketentuan surat ojk nomor 11, ada indikasi yang baik, usahanya masih punya prospek, nasabah dapat berkoordinasi kepada user kami yang terdekat, mengisi formulir yang akan diisi untuk perbankan. Kita bisa lihat sektor-sektor yang berdampak covid-19 rata-rata banyak di perdagangan, pariwisata, ini yang berdampak adanya penurunan tapi masih punya prospek bisa membaik setelah covid-19," jelasnya.
Adapun, restrukturisasi menawarkan beberapa relaksasi. Seperti nasabah boleh melakukan penundaan kewajiban sampai enam bulan, boleh menambah jangka waktu, penurunan hingga penundaan margin, juga keringanan angsuran pokok.
(dob/dob) Next Article Membedah Kinerja Kinclong BRISyariah Sepanjang H1-2020