
Tutup Pabrik Karawang-Kendal, Emiten Tekstil Rumahkan Pegawai
![[DALAM] Tsunami Tekstil](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/11/696807a5-552d-4a6a-acf6-c20e7fa656bf_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten industri kimia, serat sintetis, dan tekstil, PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) dengan sangat terpaksa akhirnya menutup operasional pabrik perusahaan di Karawang (Jawa Barat) dan Kaliwungu (Kendal, Jawa Tengah) mulai 5 Mei hingga jangka waktu satu bulan ke depan.
Perseroan punya asumsi dan harapan kondisi ekonomi sudah mulai membaik di Juli atau Agustus mendatang di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang membuat kinerja perusahaan anjlok sangat dalam.
Presiden Direktur POLY V. Ravi Shankar mengatakan selama pabrik dalam masa shutdown, seluruh karyawan akan dirumahkan sementara waktu (ralat: sebelumnya ditulis lay off) kecuali karyawan bagian maintenance yang ditunjuk untuk masuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan dibantu beberapa kontraktor dari luar untuk melakukan perbaikan dan perawatan mesin-mesin produksi agar tetap dalam kondisi baik.
"Perseroan juga masih memperkerjakan beberapa karyawan di bagian lain sesuai dengan kebutuhan minimal agar operasional perusahaan tetap berjalan," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/5/2020).
Namun, pegawai tersebut tetap harus tunduk pada protokol kesehatan dan keselamatan kerja yang ditetapkan perusahaan dan pemerintah.
Ketentuan terkait pengaturan karyawan yang dirumahkan dan kompensasi selama menjalani proses dirumahkan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh direktur SDM (HR) dan berdasarkan kesepahaman/kesepakatan dengan pengurus Serikat Pekerja di masing-masing wilayah.
"Jika kondisi ekonomi belum membaik di Juni 2020, pimpinan perusahaan akan mengambil kebijakan lebih lanjut yang akan diinformasikan kemudian," tegasnya.
Hanya saja, Ravi tidak menjelaskan berapa banyak jumlah karyawan yang akan dirumahkan. Mengacu laporan keuangan 2019, per 31 Desember 2019, perusahaan induk memiliki 3.337 karyawan tetap, naik dari 2018 yakni 3.314 orang pegawai tetap.
Surat yang disampaikan Ravi ke BEI itu juga ditembuskan kepada pimpinan instansi terkait bidang Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, Energi, Keuangan pusat dan daerah, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Karawang, Bupati Kendal, BOD dan BOC [direksi dan komisaris], seluruh manajer departemen, pengurus serikat pekerja perusahaan di Karawang dan Kaliwungu.
Perseroan menyatakan hampir seluruh perusahaan yang terdampak langsung dan tidak langsung akibat Covid-19, melakukan kebijakan merumahkan dengan pembayaran upah selama dirumahkan termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) seminimal mungkin agar memiliki modal yang cukup saat menjalankan usahanya kembali.
"Dalam situasi yang demikian itu kami mengharapkan para pimpinan Serikat Pekerja dan karyawan untuk bisa mengerti dan memahami situasi dan kondisi perusahaan yang berdarah-darah (sangat sulit) saat ini agar bisa dan mampu bangkit berproduksi kembali agar kita bisa bekerja normal dan bisa memberikan dukungan dalam bentuk kesepakatan dengan pimpinan HR," katanya.
Dia menjelaskan, sebetulnya perusahaan sudah mendapatkan pesanan untuk memproduksi APD (alat pelindung diri) dan selimut untuk tenaga medis dan paramedis. Izin produksi dan izin edar pun sudah dikantongi, meskipun total nilai pesanan tersebut masih belum bisa menutup biaya operasional. "Namun sedikit bisa meringankan beban perusahaan," katanya.
Perusahaan bergerak di industri kimia dan serat sintetis, pertenunan dan perajutan serta aktivitas lainnya yang berhubungan dengan industri tekstil. Induk usaha perusahaan adalah Damiano Investments B.V., yang didirikan di Belanda, sedangkan entitas induk utama perusahaan adalah ADM Capital and Spinnaker Capital Group, yang didirikan dan berdomisili di Hong Kong dan Inggris.
Catatan:
Pada naskah ini telah terjadi ralat sesuai hak jawab yang disampaikan oleh Head of Corporate Communications and PR dari PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) Yudha Amdan.
Pihak PT POLY melakukan klarifikasi atas kekeliruan interpretasi soal penggunaan judul 'PHK' atau lay off pada artikel di atas. Pihak POLY menegaskan tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
POLY menegaskan istilah kebijakan lay-off pada keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, maksudnya adalah pemberhentian sementara (merumahkan), bukan terminasi. Setiap pekerja yang terdampak lay-off tetap diberikan kompensasi secara proporsional yang besarannya telah disepakati dengan serikat pekerja dengan mempertimbangkan rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah.
"Presiden Direktur POLY menekankan kepada seluruh jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan tim manajemen untuk memprioritaskan keadaan karyawan di saat sulit ini. Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, kami memandang karyawan sebagai aset berharga yang tidak bisa dikompromikan keberadaannya sampai akhir," kata Yudha.
(tas/hps) Next Article Banting Setir, Emiten Tekstil Fokus Bikin APD & Masker
