
Setelah Gaji Tak Dipotong Pajak, Iuran BPJSTK Cuma Bayar 10%
Houtmand P Saragih & Cantika Andinda Putri, CNBC Indonesia
01 May 2020 11:55

Kemarin pemerintah juga menyampaikan keputusan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.
"Pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020).
Pelonggaran tersebut akan diberikan kepada 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Covid-19. Adapun total anggaran yang bisa dihemat dari perusahaan terkait pelonggaran tersebut bisa mencapai Rp 12,36 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP ini akan mengatur soal iuran JKK, jaminan kematian, hingga jaminan pensiunan.
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk jaminan hari tua tidak masuk relaksasi," kata Ida.
Ida mengatakan, finalisasi aturan saat ini akan dibahas antar kementerian terkait. Diharapkan, penyelesaian aturan pelaksanaan 'libur' pembayaran Jamsostek bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu bisa kami selesaikan," katanya. (hps/hps)
Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.
"Pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP ini akan mengatur soal iuran JKK, jaminan kematian, hingga jaminan pensiunan.
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk jaminan hari tua tidak masuk relaksasi," kata Ida.
Ida mengatakan, finalisasi aturan saat ini akan dibahas antar kementerian terkait. Diharapkan, penyelesaian aturan pelaksanaan 'libur' pembayaran Jamsostek bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu bisa kami selesaikan," katanya. (hps/hps)
Next Page
Respons BP Jamsostek Iuran Dipotong 90%
Pages
Most Popular