Setelah Gaji Tak Dipotong Pajak, Iuran BPJSTK Cuma Bayar 10%

Houtmand P Saragih & Cantika Andinda Putri, CNBC Indonesia
01 May 2020 11:55
Pemerintah Memperluas Insentif  Pajak ke 18 Sektor Tambahan (CNBC Indonesia TV)
Foto: Pemerintah Memperluas Insentif Pajak ke 18 Sektor Tambahan (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi situasi sulit yang dialami dunia usaha karena dampak wabah corona (covid-19). Sejumlah insentif diberikan untuk meringankan beban keuangan perusahaan yang susah mendapatkan pemasukan.

Dari sisi perpajakkan, pemerintah memberikan insentif dengan tidak memotong pajak gaji karyawan dan hanya membayarkan iuran BPJS Tenaga Kerja yang dibayarkan Perusahaan. 

- Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Dengan demikian, karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, dan diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).



- Insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor
Diperuntukan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

- Insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25
Insentif ini berlaku untuk para wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahan KITE.

- Insentif restitusi PPN dipercepat
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE. Tapi kini berlaku bagii wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

- Insentif UMKM atau PPh final 0,5% DTP
Insentif ini berlaku untuk pelaku UMKM. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongaan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan insentif ini, maka harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangaan PP 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

[Gambas:Video CNBC]



Kemarin pemerintah juga menyampaikan keputusan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19.

Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.

"Pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020).

Pelonggaran tersebut akan diberikan kepada 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Covid-19. Adapun total anggaran yang bisa dihemat dari perusahaan terkait pelonggaran tersebut bisa mencapai Rp 12,36 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP ini akan mengatur soal iuran JKK, jaminan kematian, hingga jaminan pensiunan.

"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk jaminan hari tua tidak masuk relaksasi," kata Ida.

Ida mengatakan, finalisasi aturan saat ini akan dibahas antar kementerian terkait. Diharapkan, penyelesaian aturan pelaksanaan 'libur' pembayaran Jamsostek bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu bisa kami selesaikan," katanya. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, buka suara mengenai rencana ini. Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

"BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Agus Susanto, melalui jawaban tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/20).

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran. Ketentuannya sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," ungkap Agus.
Next Page
Iu
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular