
Resmi! Direksi, Komisaris & Dewas BUMN Tak Dapat THR 2020

Jakarta,CNBC Indonesia - Kementerian BUMN menegaskan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan BUMN tidak diberikan THR (tunjangan hari raya) tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick dalam suratnya, tertanggal 17 April 2020.
"Untuk itu, kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.
Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
(tas/tas) Next Article Direksi BUMN Tak Dapat THR 2020, Ini Keputusan Lengkap Erick