Video

Maaf! Tidak Ada THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
21 April 2020 15:08
Jakarta,CNBC Indonesia - Kementerian BUMN menegaskan bahwa direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas perusahaan BUMN tidak diberikan THR (tunjangan hari raya) tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...