
Video
Maaf! Tidak Ada THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN
Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
21 April 2020 13:43
Jakarta,CNBC Indonesia - Kementerian BUMN menegaskan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan BUMN tidak diberikan THR (tunjangan hari raya) tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.
-
1.
-
2.
-
3.