
Bos LPS Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Simpanan Bank RI

Di tengah pandemi seperti ini, dampak kesulitan likuiditas mulai dirasakan bank-bank di daerah.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, dalam Rapat Kerja Virtual dengan LPS, menerangkan, banyak kantor cabang di daerah yang harus menutup opeasionalnya karena pandemi virus corona. Dengan kondisi ini, terjadi penumpukan nasabah karena mereka menarik uang secara bersamaan.
Selain membahayakan dari sisi kepercayaan masyarakat karena terjadinya rush, kondisi ini juga melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial untuk mengurangi penularan virus corona. Karena itu, ia meminta OJK dan LPS memastikan ketersediaan likuiditas bank di daerah tetap tersedia.
"Saya dapat info di daerah banyak penutupan outlet cabang di kota yang terjadi penumpukan nasabah menarik uang luar biasa, ini berbahaya sekali, kalau terjadi ada bank yang sudah tidak punya likuiditas, bank ini adalah bisnis kepercayaan, kalau ada pembatasan cabang ini sangat berbahaya," terang Muhidin, Kamis (9/4/2020).
Merespons situasi tersebut, Halim menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut bersama dengan OJK guna memastikan ketersediaan likuiditas di masa pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, kondisi pelik juga dialami sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berstatus gagal. Namun, LPS menegaskan tidak memiliki opsi untuk menyelamatkan BPR karena masalah yang sudah terlalu berat.
"Kemudian, dalam konteks BPR, kita tidak memiliki opsi melakukan bisa menolong BPR. Ini dalam perhitungan yang ada agak sulit dilakukan. Karena kalau sudah masuk ke BPR, kerugiannya sudah sangat berat, yang disampaikan OJK kepada kami CAR [Capital Adequacy Ratio, rasio kecukupan modal]-nya bisa minus 200%-300% persen, artinya sudah ada kerugian sebesar itu. Untuk BPR recovery rate-nya sangat rendah," kata Halim.
Halim menuturkan, dalam situasi seperti sekarang ini banyak yang gagal karena kegiatan bisnis tidak menguntungkan karena banyak program pemerintah yang menjadi saingan BPR. Ini membuat jumlah BPR terus menyusut, jumlahnya tinggal 1.700 perusahaan.
Status bank gagal yaitu, suatu keadaan di mana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan.
Saat ini, menurut Halim, banyak Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memberikan dana kepada DPR. Ini menyebabkan banyak sekali tagihan BPD kepada BPR.
"Ini masuk wilayah pemantauan kami. Untuk BPR, ini tentu akan kita diskusikan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam hal misalnya kemungkinan terutama BI bisa memberikan semacam dana talangan BPR dalam kondisi sangat tidak normal, tentu ini bisa dilakukan melalui BI," kata mantan Deputi Gubernur BI ini.
Sementara untuk penguatan modal BPD, pemerintah daerah bisa mengeluarkan surat utang (municipal bond) untuk menolong BPR tersebut. Namun itu semua tergantung kesiapan BPD dan BI.
