
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek Rp 5 Triliun
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 April 2020 20:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak enam orang saksi diperiksa hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengungkapkan masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada para saksi. Meski mereka sebelumnya sudah pernah diperiksa.
"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Adapun para saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu:
Kejagung hingga kini sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Selain pemeriksaan, tim Penyidik juga melaksanakan kegiatan lain. Yakni penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek. Dari 135 produk reksa dana, penyidik sudah menyelesaikan sebanyak 134 produk di antaranya.
"Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733," sebut Hari.
(wed/wed) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengungkapkan masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada para saksi. Meski mereka sebelumnya sudah pernah diperiksa.
"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
- Akbar Kuncoro (Fund Manager PT. GAP Capital )
- Soeharto (Direktur PT. GAP Capital )
- Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
- Mariane Imelda (sekretaris PT. Maxima Integra).
Kejagung hingga kini sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Selain pemeriksaan, tim Penyidik juga melaksanakan kegiatan lain. Yakni penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek. Dari 135 produk reksa dana, penyidik sudah menyelesaikan sebanyak 134 produk di antaranya.
"Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733," sebut Hari.
(wed/wed) Next Article Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!
Most Popular