Perppu Covid-19

Lewat Perppu, Ini Kewenangan Baru BI, LPS & OJK dari Jokowi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 April 2020 09:57
Kewenangan OJK Saat Pandemi Covid-19
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)

Adapun bagi OJK, kewenangan tambahan termaktub dalam Pasal 23.

Ayat 1 menyebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), OJK diberikan kewenangan untuk:

a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

Adapun Pasal 2 menyebutkan "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan."

Lebih lanjut, disebutkan pula dalam Pasal 24m bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK, Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada LPS.

Di Pasal 25-nya, lanjutannya adalah, "pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi covid-19.

(tas/tas)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular