Segera Cek! Bank & Multifinance Mulai Longgarkan Cicilan Nih

tahir saleh & Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 March 2020 07:53
Ini Syarat untuk Longgarkan Cicilan
Foto: Irvin Avriano Arief/www.ifsa.or.id
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan pengumuman perihal restrukturisasi pembiayaan. Pengumuman ini ditujukan kepada para debitur yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam pengumuman itu, dijelaskan bahwa APPI memahami penyebaran virus ini berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur. Karenanya, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan).

Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, /atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," urai pengumuman itu, Minggu (29/3/20).

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  4. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
  5. eKriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:
  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
  4. pembiayaan melalui email.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama," tulisnya.

Dikatakan pula bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan. Adapun bagi debitur yang tidak terdampak, harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

"Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.


(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular