
Video
Bank Mulai Tawarkan Restrukturisasi Kredit, Ini Syaratnya
Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
30 March 2020 13:52
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah bank telah merespon kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini diberikan kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19) dan tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar saja.
-
1.
-
2.
-
3.