Video

Bank Mulai Tawarkan Restrukturisasi Kredit, Ini Syaratnya

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
30 March 2020 13:52
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah bank telah merespon kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pemberian restrukturisasi kredit. Restrukturisasi ini diberikan kepada perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19) dan tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar saja.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...