
Video: Syarat UMKM Yang Bisa Dapat Kredit Baru Setelah Dihapus Tagih!
Jakarta, CNBC Indonesia- Ekonom Senior, Wimboh Santoso menyebutkan praktik penghapusabukuan dan penghapusantagih piutang di perbankan swasta relatif lebih mudah diterapkan dibanding bank BUMN. Hal ini terkait dengan aturan dan kebijakan yang diterapkan.
Melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan bank BUMN lebih mudah untuk melakukan hapus tagih kredit macet sehingga tidak membebani pembukuan.
Di sisi lain perbankan juga harus dapat melakukan penilaian terhadap debitur yang layak dan dapat kembali diberikan kredit baru guna mencegah kembali terjadinya gagal bayar kredit UMKM.
Seperti apa dampak relaksasi penghapusan piutang UMKM? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ekonom Senior & Ketua Dewan Komisioner OJK 2017-2022, Wimboh Santoso dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024)
-
1.
-
2.
-
3.