
Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, Begini Menyikapinya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 March 2020 13:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector untuk sementra waktu menarik kendaraan milik nasabah leasing. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan relaksasi kredit menanggapi pandemi corona (COVOD-19) saat ini.
Kebijakan ini disampaikan OJK untuk menjadi perhatian bank dan lembaga keuangan non bank agar tidak melakukan penarikan kendaraan karena banyak masyarkat yang terdampak virus corona.
Dalam FAQ restrukturisasi/pembiayaan terkait dampak COVID-19 yang dirilis OJK, pihak otoritas menghimbau kepada debitur untuk secara aktif menginformasikan kepada pihak leasing mengenai kendala pembayaran angsuran pembiayaannya. Diharapkan terdapat kesepakatan yang bisa dicapai kedua belah pihak untuk penjadwalan kembali angsuran.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung," tulis FAQ tersebut, dikutip Kamis (26/3/2020).
Sementara itu, saat ini OJK bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia tengah memfinalisasi bentuk hukum dalam penerapan stimulus ini di industri.
Saat ini debitur leasing diharapkan proaktif dalam menginfokan kepada leasing mengenai tunggakan yang dimilikinya, namun harus tetap dimanfaatkan secara bertanggungjawab.
"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati- hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
(hps/hps) Next Article Clipan Finance Buka Suara Soal Ulah Oknum Debt Collector!
Kebijakan ini disampaikan OJK untuk menjadi perhatian bank dan lembaga keuangan non bank agar tidak melakukan penarikan kendaraan karena banyak masyarkat yang terdampak virus corona.
Dalam FAQ restrukturisasi/pembiayaan terkait dampak COVID-19 yang dirilis OJK, pihak otoritas menghimbau kepada debitur untuk secara aktif menginformasikan kepada pihak leasing mengenai kendala pembayaran angsuran pembiayaannya. Diharapkan terdapat kesepakatan yang bisa dicapai kedua belah pihak untuk penjadwalan kembali angsuran.
Sementara itu, saat ini OJK bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia tengah memfinalisasi bentuk hukum dalam penerapan stimulus ini di industri.
Saat ini debitur leasing diharapkan proaktif dalam menginfokan kepada leasing mengenai tunggakan yang dimilikinya, namun harus tetap dimanfaatkan secara bertanggungjawab.
"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati- hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
(hps/hps) Next Article Clipan Finance Buka Suara Soal Ulah Oknum Debt Collector!
Most Popular