
Relaksasi Kredit, OJK ke Bank: Jangan Sampai Ada Aji Mumpung
Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 March 2020 10:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepada bank-bank untuk tetap bertanggungjawab dalam memberikan restrukturisasi kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi corona (COVID-19). Jangan sampai relaksasi kredit tersebut menimbulkan moral hazard atau menjadi kesempatan aji mumpung bagi debitur.
OJK pekan lalu telah memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan. Kebijakan yang diharapkan bisa menjadi stimulus ini tertuang POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan ini, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi utang kepada perusahaan termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
"Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," tulis OJK dalam FAQ restrukturisasi/pembiayaan terkait dampak COVID-19, dikutip Kamis (26/3/2020).
Otoritas keuangan ini memberikan wanti-wanti kepada bank untuk mewaspadai perusahaan-perusahaan yang menjadikan kesempatan ini aji mumpung. Sehingga perlu dipantau secara ketat untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian menurun kinerja usahanya.
Untuk debitur tersebut, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga secara proaktif.
"Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancer. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," tegas OJK.
Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.
(hps/hps) Next Article Krisis Corona! OJK Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM
OJK pekan lalu telah memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan. Kebijakan yang diharapkan bisa menjadi stimulus ini tertuang POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan ini, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi utang kepada perusahaan termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
"Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," tulis OJK dalam FAQ restrukturisasi/pembiayaan terkait dampak COVID-19, dikutip Kamis (26/3/2020).
Otoritas keuangan ini memberikan wanti-wanti kepada bank untuk mewaspadai perusahaan-perusahaan yang menjadikan kesempatan ini aji mumpung. Sehingga perlu dipantau secara ketat untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian menurun kinerja usahanya.
Untuk debitur tersebut, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga secara proaktif.
"Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancer. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank," tegas OJK.
Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.
(hps/hps) Next Article Krisis Corona! OJK Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM
Most Popular