Krisis Corona! OJK Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 March 2020 11:12
Hal ini dilakukan OJK merespons wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah mengganggu kinerja UMKM Indonesia.
Foto: Konfrensi Pers Stimulus Dampak Virus Corona. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan rileksasi kolektibilitas kredit untuk sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dengan memperkenankan melakukan restrukturisasi kredit. Hal ini dilakukan OJK merespons wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah mengganggu perekonomian dan kinerja UMKM Indonesia.

Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan memberikan kemudahan bagi UMK untuk bisa merestrukturisasi kredit. "Dalam restrukturisasi pengusaha bisa langsung dikategorikan sebagai lancar dalam perhitungan kolektibilitasnya," kata Wimboh saat konferensi pers Stimulus II Dampak Virus Corona di Jakarta, Jumat (13/3/2020).


Wimboh menegaskan, restrukturisasi kredit sektor UMKM tersebut tidak terbatas pada UMKM yang punya kredit di bawah Rp 10 miliar. Semua UMKM boleh melakukan restrukturisasi.

"Kalau kemarin hanya satu pilar di bawah Rp 10 miliar, sekarang UMKM boleh restrukturisasi. Tentunya bentuknya macam-macam dan tergantung dari sektornya, sizenya, dan keperluan nasabahnya. Itu kami berikan fleksibilitas ke bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya," kata Wimboh.


Wimboh menyampaikan, saat ini jumlah kredit UMKM mencapai Rp 1.100 triliun. UMKM merupakan garda terdepan ekonomi Indonesia.

"Kalau tidak diberi kemudahan bangkitnya lama. Kita menerapkan stimulus ini segera (diimplementasikan), minggu depan. Dan payung hukum sedang diurus di Menkum HAM," kata Wimboh.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Relaksasi Kredit, OJK ke Bank: Jangan Sampai Ada Aji Mumpung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular