Hadapi Corona, OJK Longgarkan Perhitungan Kolektibilitas Bank

Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 March 2020 11:49
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) akibat penyebaran wabah corona (COVID-19).
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan yang melonggarkan perhitungan kolektibilitas kredit di perbankan dari sebelumnya menggunakan pertimbangan tiga pilar menjadi hanya satu pilar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) akibat penyebaran wabah corona (COVID-19).

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penurunan tingkat kolektibilitas ini berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Pilar ini hanya menitikberatkan pada kelancaran pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

"Perhitungan kolektibilitas kredit sampai Rp 10 miliar sebelumnya Rp 5 miliar, hanya gunakan 1 pilar jadi asal bayar pokok dan bunga sudah bisa dikatakan lancar. Kalau sebelumnya kan ada 2 lagi terkait prospek usaha debitur dan kondisi keuangannya jadi harus 3. Sekarang 1 pilar jadi lancar, ini beri relaksasi cashflow kepada debitur," Heru di kompleks Bank Indonesia, Kamis (5/3/2020).


Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua perbankan baik itu bank umum dan bank umum syariah serta bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.

Dia menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan sesuai dengan perkembangan wabah COVID-19 saat ini. Namun demikian, OJK nantinya akan melakukan review dalam waktu enam bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terbaru wabah ini.


Pada akhir Februari 2020 lalu, OJK mengeluarkan rilis terkait relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dan menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona.

Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan sebagai berikut:
  1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
"Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (27/2/2020).
(hps/hps) Next Article 5 Oktober 2020, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 914,7 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular