
Tak Harus Kol-3, Restrukturisasi Kredit Bisa Dilakukan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 March 2020 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi korporasi untuk melakukan restrukturisasi pinjamannya di bank tanpa harus berada di level kolektibilitas 3 (Kol-3). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) akibat penyebaran wabah corona (COVID-19).
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristyana mengatakan untuk kreditur dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, OJK memberikan kelonggaran untuk bisa melakukan restrukturisasi tanpa menunggu menjadi kurang lancar terlebih dahulu.
"Di atas Rp 10 miliar restrukturisasi kredit, kalau sebelumnya dianggap lancar setelah menunggu beberapa bulan kalau abis restrukurisasi lancar harus kurang lancar dulu. Nah ini bisa langsung lancar tanpa tunggu jadi kurang lancar dulu. Ini berikan relaksasi cashflow kepada nasabah," kata Heru di kompleks Bank Indonesia, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan, kebijakan ini dilonggarkan oleh OJK untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di industri perbankan.
Selain itu, kebijakan ini juga menyusul kelonggaran yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan dari segi fiskal dan kebijakan suku bunga dari Bank Indonesia (BI).
Kebijakan ini berlaku untuk semua perbankan baik itu bank umum dan bank umum syariah serta bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.
Kelonggaran yang diberikan OJK ini akan diberlakukan hingga satu tahun ke depan sesuai dengan perkembangan wabah COVID-19 saat ini. Namun demikian, OJK nantinya akan melakukan review dalam waktu enam bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terbaru wabah ini.
(hps/hps) Next Article Bank Banten Serahkan Urusan Kredit Macet ke Kejati Banten
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristyana mengatakan untuk kreditur dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, OJK memberikan kelonggaran untuk bisa melakukan restrukturisasi tanpa menunggu menjadi kurang lancar terlebih dahulu.
"Di atas Rp 10 miliar restrukturisasi kredit, kalau sebelumnya dianggap lancar setelah menunggu beberapa bulan kalau abis restrukurisasi lancar harus kurang lancar dulu. Nah ini bisa langsung lancar tanpa tunggu jadi kurang lancar dulu. Ini berikan relaksasi cashflow kepada nasabah," kata Heru di kompleks Bank Indonesia, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan, kebijakan ini dilonggarkan oleh OJK untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di industri perbankan.
Selain itu, kebijakan ini juga menyusul kelonggaran yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan dari segi fiskal dan kebijakan suku bunga dari Bank Indonesia (BI).
Kebijakan ini berlaku untuk semua perbankan baik itu bank umum dan bank umum syariah serta bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.
Kelonggaran yang diberikan OJK ini akan diberlakukan hingga satu tahun ke depan sesuai dengan perkembangan wabah COVID-19 saat ini. Namun demikian, OJK nantinya akan melakukan review dalam waktu enam bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terbaru wabah ini.
(hps/hps) Next Article Bank Banten Serahkan Urusan Kredit Macet ke Kejati Banten
Most Popular