Ada Peluang Relaksasi Kredit Bank Diperpanjang 1 Tahun

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 July 2020 20:39
Sunarso Ketua Himbara
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku industri perbankan mengharapkan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 tahun 2020 bisa diperpanjang menjadi satu tahun lagi. Sebab penerapan kebijakan ini dinilai sangat membantu perbankan dan sektor riil untuk kembali bangkit di tengah pandemi ini.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan permintaan tersebut disampaikan asosiasi dalam pertemuan OJK dengan 15 bank besar dan berbagai asosiasi perbankan.

"Dengan kebijakan restrukturisasi dilaksanakan memang sangat membantu bank dan sektor riil. Jadi dalam pertemuan itu kita minta kebijakan itu bisa diperpanjang setidaknya kami akan perpanjang 1 tahun lagi," kata Sunarso dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Toni EB Subari juga menyampaikan hal yang sama sebab POJK tersebut memberikan relaksasi.

"Kami sampaikan POJK 11 itu sangat bermanfaat bagi industri di dalam kondisi tantangan situasi sekarang sehingga kita berharap bahwa POJK 11 bisa memberikan relaksasi, diminta untuk diperpanjang lagi," terangnya di kesempatan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagai regulator OJK bakal memantau seberapa perlunya perpanjangan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Ditargetkan jelang akhir kuartal ketiga ini OJK bakal memberikan kepastian mengenai kebijakan tersebut.

"Dari pertemuan tadi dapat disepakati beberapa hal bahwa perbankan menginginkan adanya perpanjangan berkaitan dengan POJK 11 tersebut maksimal 1 tahun, kita bersama sama sepakat akan lihat segera apakah perlu dan berapa lama itu dilakukan," kata Wimboh.

"Kita harapkan paling tidak paling lambat dalam kuartal 3 itu sudah ada keliatan angka angkanya dan sektor sektornya dan ini akan berikan keyakinan yang lebih kepada sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya agar bisa mempunyai keleluasaan untuk menjalankan fungsinya intermediasi dan pemberian kredit," tutupnya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Aturan ini diterbitkan oleh OJK pada Maret lalu.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit

Relaksasi aturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dengan jangka waktu hingga satu tahun ke depan, artinya POJK ini hanya akan berlaku hingga Maret 2021.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Himbara Datangi OJK, Bahas Penempatan Dana Rp 30 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular