
Jokowi Tangguhkan Cicilan, Begini Ketentuan yang Diatur OJK
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
25 March 2020 09:59

Apa saja stimulus yang sudah disampaikan OJK tersebut? Secara garis besar ada dua poin utama dari rileksasi bagi debitur yang terkena dampak virus corona.
Dua poin itu, yaitu:
Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:
Dengan demikian, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop untuk sementara. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso selain perbankan, fleksibilitas itu akan diterapkan juga di industri pembiayaan.
"Perluasan [relaksasi dan fleksibilitas kredit] ini, seperti tadi bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] sudah sampaikan, akan kami perluas bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan," kata Wimboh (20/3).
"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Wimboh.
"Ini sudah ada beberapa sektor langsung tapi juga sektor yang tidak langsung [berdampak]. Kebijakan kita di sektor keuangan untuk pengusaha ini bisa bertahan. Jangan sampai ambruk dan menimbulkan layoff [PHK]."
Secara rinci soal stimulus bagi multifinance ini, Wimboh menjelaskan rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Sebagai informasi, pola channeling adalah pemberian kredit dari bank pada penerima kredit (end user) lewat lembaga perantara (agency, dalam hal ini multifinance) menggunakan ketentuan bank, sementara joint financing adalah pembiayaan bersama antara bank dengan multifinance (agency) kepada penerima kredit (end user) lewat multifinancedengan porsi risiko yang disepakati antara bank dan multifinance.
Adapun executing adalah pemberian kredit dari bank kepada lembaga perantara (multifinance) yang bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan ke end user, dan bertanggungjawab menagih kembali sesuai ketentuan multifinance. (hps/hps)
Dua poin itu, yaitu:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
- Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
- Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
- Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
- Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Dengan demikian, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop untuk sementara. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso selain perbankan, fleksibilitas itu akan diterapkan juga di industri pembiayaan.
"Perluasan [relaksasi dan fleksibilitas kredit] ini, seperti tadi bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] sudah sampaikan, akan kami perluas bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan," kata Wimboh (20/3).
"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Wimboh.
"Ini sudah ada beberapa sektor langsung tapi juga sektor yang tidak langsung [berdampak]. Kebijakan kita di sektor keuangan untuk pengusaha ini bisa bertahan. Jangan sampai ambruk dan menimbulkan layoff [PHK]."
Secara rinci soal stimulus bagi multifinance ini, Wimboh menjelaskan rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Sebagai informasi, pola channeling adalah pemberian kredit dari bank pada penerima kredit (end user) lewat lembaga perantara (agency, dalam hal ini multifinance) menggunakan ketentuan bank, sementara joint financing adalah pembiayaan bersama antara bank dengan multifinance (agency) kepada penerima kredit (end user) lewat multifinancedengan porsi risiko yang disepakati antara bank dan multifinance.
Adapun executing adalah pemberian kredit dari bank kepada lembaga perantara (multifinance) yang bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan ke end user, dan bertanggungjawab menagih kembali sesuai ketentuan multifinance. (hps/hps)
Pages
Most Popular