Perhatian! Ini 7 Jurus BI Hadapi Krisis Corona

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 March 2020 14:50
Bank Indonesia (BI) meluncurkan bauran kebijakan baru untuk memitigasi risiko virus corona COVID-19 ke sektor perbankan.
Foto: Diterpa Corona, BI Optimistis Ekonomi Bisa Tumbuh 5%
Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) meluncurkan bauran kebijakan baru untuk memitigasi risiko virus corona COVID-19 ke sektor perbankan. Dalam bauran kebijakan ini BI berfokus untuk menjaga pasokan likuiditas valas dan rupiah bagi perbankan.

Selain itu, BI juga fokus untuk mendorong transaksi non-tunai untuk memperlancar transaksi keuangan di masyarakat dengan melakukan penurunan biaya transaksi.

Berikut tujuh bauran kebijakan lanjutan BI untuk menghadang risiko virus corona COVID-19:

1. Memperkuat intensitas triple intervension untuk nilai tukar rupiah baik di pasar spot, Domestik Non Delivery Forward (DNDF) maupun lelang SBN di pasar sekunder.

2. Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun. Aturan ini berlaku 20 Maret 2020.

3. Menambah frekuensi lelang Fx Swap 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulna dari sebelumnya 3 kali seminggu menjadi setiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang. Aturan ini berlaku efektif mulai 19 Maret 2020.

4. Memperkuat Term Deposit (TD) valas guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valas sebesar US$3,2 miliar yang didapatkan dari penurunan GWM valas yang sudah diputuskan sebelulmnya untuk kebutuhan dalam negeri.

5. Mempercepat berlakunya kebijakan penggunaan rekening vostro bagi investor asing sebagai underlying transaksi DNDF, berlaku efektif 23 Maret 2020. Sebelumnya aturan ini berlaku 1 April 2020.

6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian sebesar 50 bps yang sebelumnya untuk bank yang melakukan ekspor-impor ke bank yang melakukan pembiayaan ke UMKM dan sektor prioritas lainnya.

7. Memperkuat kebiajakan sistem pembayaran untuk mitigasi risiko dan memastikan kelancaran pembayaran melalui:
a. ketersediaan uang higenis dan mengimbau masyarakat mengunakan pembayaran non tunai
b. menurunkan biaya SKNBI antar BI dengan bank dari Rp 600 per transaksi menjadi Rp 1 dan biaya transaksi dari bank ke nasabah dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 per transaksi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.
c. mendukung penyaluran dana bansos melalui non tunai.

(roy/wed) Next Article BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Kredit Bank, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular