Cegah Corona, BI Sesuaikan Jadwal Operasional, Catat ya!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 March 2020 06:50
Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran.
Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Maret 2020.  (Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi guna mendukung upaya penanggulangan virus corona (COVID-19) yang menjadi musuh bersama.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 (masa berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah).

Penyesuaian jadwal kegiatan operasional ini dihasilkan setelah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.


Adapun penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku yakni:

Foto: Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/BI

Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020


Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020

Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020

"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Onny, dalam keterangan resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/3/2020).

"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19."


[Gambas:Video CNBC]



(tas/tas) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular