Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi guna mendukung upaya penanggulangan virus corona (COVID-19) yang menjadi musuh bersama.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 (masa berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah).
Penyesuaian jadwal kegiatan operasional ini dihasilkan setelah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Adapun penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku yakni:
 Foto: Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/BI |
 Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020 |
 Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020 |
 Foto: Perubahan layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, Bank Indonesia, 24 Maret 2020 |
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Onny, dalam keterangan resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (25/3/2020).
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19."