
Jiwasraya Beli Saham Melawan Hukum, Jangan-jangan Cornering?

Jakarta, CNBC Indonesia - Senin awal pekan ini (9/3), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengumumkan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun.
Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun. Adapun jumlah PKN tersebut terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan investigasi Jiwasraya yang menghasilkan PKN ini bukan akhir, mengingat audit investigasi terhadap Jiwasraya masih berjalan.
"Ini bukan akhir tapi ini memulai audit sendiri masih berjalan. Jadi audit investigasi terhadap AJS [Asuransi Jiwasraya] masih berjalan. Baru dua titik Jiwasraya dan terafiliasi," kata Agung dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta, Senin lalu (9/3/2020).
Bahkan Agung menegaskan metode yang dilakukan untuk menghitung nilai PKN ini adalah total kerugian di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli Jiwasraya melawan hukum dan berdampak terhadap Jiwasraya.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," kata Agung.
Lantas apa yang dimaksud BPK soal pembelian saham oleh Jiwasraya yang dianggap melawan hukum? Apakah terkait dengan praktik upaya mengerek harga saham sebelum dibeli Jiwasraya?
Di tempat terpisah, Rabu malam (11/3/), Kejaksaan Agung pun buka suara soal ini.
"Iya [berdasarkan] alat bukti. Kalau ada alat buktinya terkait, umpamanya dia [para tersangka] kerja sama betul untuk goreng-menggoreng [saham] membobol Jiwasraya, dia [para tersangka] pasti kenalah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Sekarang yang bergulir penyidik sudah masuk tahap satu, nah sekarang lagi konsentrasi pada berkas tahap 1, tiga lagi penyelesaiannya yakni tersangka HT, HH, dan JHT, lagi konsentrasi nih. Kalau tiga berkas sudah di JPU [jaksa penuntut umum], pagi tadi [Rabu pagi] sudah ketemu antara saya dengan direktur penuntutan, dengan temen-teman penuntutan, diskusi."
Namun Febrie tidak secara lugas menjelaskan dugaan kesalahan para tersangka. "Sesuai pernyataan JA [Jaksa Agung] terakhir bahwa ini ada pengembangan [kasus], akan ada penetapan nanti tersangka-tersangka," kata Febrie.
"Penetapan tersangka ini sepenuhnya kita serahkan ke penyidik dari alat bukti, bagaimana menyaringnya ini akan dilakukan ekspos secara terbuka, dihadiri para direktur, dihadiri jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, kalau dia ada alat bukti memang dia termasuk pasal 55 56 keterkaitan dia ditetapkan sebagai tersangka," jelas Febrie.
