
OJK: Ada 35 Multifinance Kembang Kempis di 2020
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 March 2020 15:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa pertumbuhan industri pembiayaan atau multifinance berpotensi lesu di tengah ekonomi global yang tertekan adanya virus corona (COVID-19). Tahun ini, OJK bahkan menyampaikan ada 30-35 multifinance kondisinya kembang kempis.
"Di 2020, mungkin ada 30 sampai 35 perusahaan yang masih struggling, tahun lalu sudah kita lakukan komunikasi intensif dan kami sampaikan agar mereka memenuhi kewajiban," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) 2B OJK Bambang W. Budiawan di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Menurut OJK, industri pembiayaan saat ini dihadapkan tantangan yang cukup berat. Dalam 2 tahun terakhir, industri pembiayaan hanya tumbuh 4%.
Pada 2019, tercatat industri pembiayaan memiliki aset Rp 518,14 triliun, dengan utang pembiayaan tumbuh sebesar 4%. Jumlah aset naik 14,5% atau bertambah Rp 65,92 triliun dari aset multifinance tahun 2018 yakni Rp 452,22 triliun.
"Masih didominasi pembiayaan multiguna 61%, investasi 30%, dan sisanya modal kerja," tutur Bambang.
Sementara dari sisi objek pembiayaan konsumtif, realisasi pembiayaan mencapai Rp 317,15 triliun atau sebesar 68%, di mana di dalamnya didominasi oleh pembiayaan kendaraan bermotor sebesar Rp 300,58 triliun atau sebesar 64%.
OJK juga mencatat, dari pembiayaan objek barang produktif sebesar Rp 124,17 triliun atau 26% yang di dalamnya didominasi oleh mobil pengangkutan sebesar Rp 49,23 triliun atau sebesar 40%.
Dari sisi sumber pendanaan, industri multifinance memiliki total sumber pendanaan sebesar Rp 347,68 triliun, turun Rp 8,90 triliun atau minus 2,50% (YoY).
Adapun komposisi pendanaan terdiri dari pinjaman sebesar Rp 279,08 (80%) dan penerbitan surat berharga sebesar Rp 68,60 triliun (20%).
Selanjutnya, industri multifinance membukukan laba sebesar Rp 18,13 triliun meningkat sebesar Rp 2,11 triliun atau tumbuh 13,14% YoY.
Dari pengelolaan piutang, multifinance memiliki piutang bermasalah sebesar Rp11,28 triliun atau dengan nilai NPF Gross sebesar 2,40%. Nilai tersebut menurun sebesar Rp0,98 triliun atau turun 7,98% YoY.
Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 multifinance dengan rincian 2 multifinance mengembalikan izin usaha dan 2 perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, pada tahun 2020 terdapat 10% multifinance yang diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 Miliar.
"Meluasnya kasus Virus Corona dipastikan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha," jelas Bambang.
(tas/tas) Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?
"Di 2020, mungkin ada 30 sampai 35 perusahaan yang masih struggling, tahun lalu sudah kita lakukan komunikasi intensif dan kami sampaikan agar mereka memenuhi kewajiban," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) 2B OJK Bambang W. Budiawan di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Menurut OJK, industri pembiayaan saat ini dihadapkan tantangan yang cukup berat. Dalam 2 tahun terakhir, industri pembiayaan hanya tumbuh 4%.
Pada 2019, tercatat industri pembiayaan memiliki aset Rp 518,14 triliun, dengan utang pembiayaan tumbuh sebesar 4%. Jumlah aset naik 14,5% atau bertambah Rp 65,92 triliun dari aset multifinance tahun 2018 yakni Rp 452,22 triliun.
"Masih didominasi pembiayaan multiguna 61%, investasi 30%, dan sisanya modal kerja," tutur Bambang.
Sementara dari sisi objek pembiayaan konsumtif, realisasi pembiayaan mencapai Rp 317,15 triliun atau sebesar 68%, di mana di dalamnya didominasi oleh pembiayaan kendaraan bermotor sebesar Rp 300,58 triliun atau sebesar 64%.
OJK juga mencatat, dari pembiayaan objek barang produktif sebesar Rp 124,17 triliun atau 26% yang di dalamnya didominasi oleh mobil pengangkutan sebesar Rp 49,23 triliun atau sebesar 40%.
Dari sisi sumber pendanaan, industri multifinance memiliki total sumber pendanaan sebesar Rp 347,68 triliun, turun Rp 8,90 triliun atau minus 2,50% (YoY).
Adapun komposisi pendanaan terdiri dari pinjaman sebesar Rp 279,08 (80%) dan penerbitan surat berharga sebesar Rp 68,60 triliun (20%).
Selanjutnya, industri multifinance membukukan laba sebesar Rp 18,13 triliun meningkat sebesar Rp 2,11 triliun atau tumbuh 13,14% YoY.
Dari pengelolaan piutang, multifinance memiliki piutang bermasalah sebesar Rp11,28 triliun atau dengan nilai NPF Gross sebesar 2,40%. Nilai tersebut menurun sebesar Rp0,98 triliun atau turun 7,98% YoY.
Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 multifinance dengan rincian 2 multifinance mengembalikan izin usaha dan 2 perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, pada tahun 2020 terdapat 10% multifinance yang diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 Miliar.
"Meluasnya kasus Virus Corona dipastikan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha," jelas Bambang.
(tas/tas) Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular