
Catat! OJK: Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor di Jalan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 March 2020 15:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh perusahaan multifinance atau leasing untuk menjalani kepatuhan dalam memberikan pembiayaan dan perjanjian fidusia. OJK bilang, leasing boleh menarik motor nasabahnya, asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan. Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Kepala Departemen Pengawasan INKB Bambang W. Budiawan mengatakan para leasing harus menyertakan bukti jaminan, bahwa debitur tidak bisa membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
"Boleh [menarik motor di pinggir jalan] asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
"Jadi dalam kegiatan penarikannya. Syarat harus dipenuhi. Kreditur harus memberikan peringatan dan harus dibuktikan. Dia harus membuktikan, tidak kena somasi tiga kali. Sesuai yang diatur dalam POJK No.35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan," kata Bambang melanjutkan.
Syarat yang dimaksud, kata Bambang adalah membekali dokumen-dokumen yyang menyatakan seorang debitur terbukti melakukan wanprestasi. Lalu para debt collector pun harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kredit kendaraan bermotor agar rutin membayar cicilannya. Kedisiplinan para debitur dalam membayar cicilan pun dapat menghindari kejadian-kejadian penarikan kendaraan.
"Makanya supaya nggak ditarik bayar," jelas dia.
(dru) Next Article Cicilan Dilonggarkan, Debt Collector Dilarang Tagih Utang
Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan. Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Kepala Departemen Pengawasan INKB Bambang W. Budiawan mengatakan para leasing harus menyertakan bukti jaminan, bahwa debitur tidak bisa membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
"Boleh [menarik motor di pinggir jalan] asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
"Jadi dalam kegiatan penarikannya. Syarat harus dipenuhi. Kreditur harus memberikan peringatan dan harus dibuktikan. Dia harus membuktikan, tidak kena somasi tiga kali. Sesuai yang diatur dalam POJK No.35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan," kata Bambang melanjutkan.
Syarat yang dimaksud, kata Bambang adalah membekali dokumen-dokumen yyang menyatakan seorang debitur terbukti melakukan wanprestasi. Lalu para debt collector pun harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kredit kendaraan bermotor agar rutin membayar cicilannya. Kedisiplinan para debitur dalam membayar cicilan pun dapat menghindari kejadian-kejadian penarikan kendaraan.
"Makanya supaya nggak ditarik bayar," jelas dia.
(dru) Next Article Cicilan Dilonggarkan, Debt Collector Dilarang Tagih Utang
Most Popular