Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Tapi Ini Syaratnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
30 June 2024 12:20
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebutuhan terhadap pendanaan masyarakat membuat Pinjaman Online (Pinjol) makin menjamur. Dalam skema penagihan kepada nasabah, kerap kali perusahaan Pinjol menggunakan jasa debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector. Hal itu sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan dapat dilakukan ke rumah, tetapi maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:

• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

• Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

• Tidak kepada pihak selain Konsumen;

• Tidak secara terus menerus yang bersifat

mengganggu

• Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

• Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat

• Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Laut Merah Membara Hingga Syarat Debt Collector Tagih Utang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular