MARKET DATA

Cicilan Dilonggarkan, Debt Collector Dilarang Tagih Utang

Monica Wareza,  CNBC Indonesia
04 April 2020 12:54
Cicilan Dilonggarkan, Debt Collector Dilarang Tagih Utang
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau lembaga pembiayaan untuk tak menagih utang nasabah menggunakan debt collector untuk sementara waktu. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan multifinance ini atas utang-utang nasabah yang terdampak COVID-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kelonggaran ini umumnya diberikan kepada debitur dengan pekerjaan informal karena barang pasti pendapatannya terganggu akibat adanya pandemi ini.

"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," tegas Wimboh dalam video conference, Rabu (1/4/2020).



Dia menyebut terdapat beberapa sektor yang memang menjadi perhatian bagi OJK, antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Nantinya, bank atau lembaga pembiayaan akan memasukkannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektibilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Adapun, keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.


[Gambas:Video CNBC]



(hps/hps) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Tapi Ini Syaratnya


Most Popular
Features