
Ini Kata OJK Soal Polemik Eksekusi Aset Kredit Macet
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 February 2020 20:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Simpang siur pendapat di masyarakat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia masih terus berkembang.
Hal ini membuat Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan angkat bicara. Dia menilai aturan yang dikeluarkan oleh MK itu memiliki makna yang jelas, sehingga dipahami secara baik oleh masyarakat.
"Kami harapkan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) yang jadi partner sebagai wakil pemerintah dalam putusan MK ini juga memberikan statement yang clear," sebut Bambang di Menara Rajawali, Senin (10/2/2020).
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai saat ini ada simpang siur di masyarakat dalam memahami pasca putusan MK itu. Dia menilai ada anggapan pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.
Padahal, menurutnya perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan. "Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," sebutnya.
Upaya untuk mendapat kejelasan mengenai tafsir yang ditimbulkan memang harus didapat. Agar jelas dan tidak rancu. Namun, Suwandi menilai MK tidak akan mengeluarkan tafsirannya.
"Kalau MK udah mutusin. Kita udah nanya kiri-kanan, bisa gak kita ke MK minta penjelasan ini. Pastinya MK tidak mau membuat tafsiran," paparnya.
(dob/dob) Next Article Situasi Demo di Patung Kuda Jelang Putusan MK
Hal ini membuat Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan angkat bicara. Dia menilai aturan yang dikeluarkan oleh MK itu memiliki makna yang jelas, sehingga dipahami secara baik oleh masyarakat.
"Kami harapkan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) yang jadi partner sebagai wakil pemerintah dalam putusan MK ini juga memberikan statement yang clear," sebut Bambang di Menara Rajawali, Senin (10/2/2020).
Padahal, menurutnya perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan. "Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," sebutnya.
Upaya untuk mendapat kejelasan mengenai tafsir yang ditimbulkan memang harus didapat. Agar jelas dan tidak rancu. Namun, Suwandi menilai MK tidak akan mengeluarkan tafsirannya.
"Kalau MK udah mutusin. Kita udah nanya kiri-kanan, bisa gak kita ke MK minta penjelasan ini. Pastinya MK tidak mau membuat tafsiran," paparnya.
(dob/dob) Next Article Situasi Demo di Patung Kuda Jelang Putusan MK
Most Popular