Leasing Bisa Tarik Kendaraan yang Kreditnya Macet, Asal..

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 February 2020 18:16
Leasing apakah bisa langsung menarik kendaraan bila kredit macet?
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing (multifinance) masih terus bergulir. Hal ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perusahaan leasing tak bisa langsung menarik kendaraan konsumen bila ada wanprestasi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan MK.

Namun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tafsiran lain.

"Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedurnya sudah dijalankan," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno ei Menara Rajawali, Jakarta, Senin (10/2/2020).



Menurut Suwandi perusahaan tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," sebutnya.

Untuk memiliki kendaraan memang sangat mudah dilakukan selama ini. Hanya bermodal uang muka 10% atau ada yang lebih kecil, sudah bisa membawa kendaraan. Kemudahan ini dinilai bakal menjadi peluang besar bagi oknum konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Keputusan untuk mengantisipasi oleh perusahaan leasing, dengan menaikkan nilai DP serta syarat yang ada. Namun, itu pun perlu mempertimbangkan faktor lainnya.

"Kalau dinaikkan DP misalnya yang kesulitan masyarakat. Nanti hanya orang-orang kaya aja yang punya kendaraan," kata Suwandi.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Hore! 1 Oktober, Kredit Motor & Mobil Listrik Tanpa Uang Muka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular