Breaking News

Hore! 1 Oktober, Kredit Motor & Mobil Listrik Tanpa Uang Muka

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 August 2020 14:41
Peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019) (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)
Foto: Peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merelaksasi ketentuan kredit kendaraan bermotor (KKB) di perbankan. Mulai 1 Oktober, BI menghapus ketentuan uang muka atau DP bagi kredit kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menurunkan DP dari 10% ke 0%. Kendaraan roda tiga jadi 0% dan roda tiga atau lebih ke 0% berlaku 1 Oktober 2020," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (19/8).

Pada September 2019 BI juga telah memangkas uang muka alias Down Payment kredit kendaraan bermotor yang masuk kategori ramah lingkungan menjadi 5-10% dari 20-25%.

Peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019) (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)Foto: Peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019)



Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan definisinya adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma 6, Ada 4 Uang Lagi Bakal Tak Laku Ditukar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular