MARKET DATA

Bunga BI Naik Terus, Begini Efeknya ke Perusahaan Leasing

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
02 July 2026 10:30
Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Bank Indonesia yang beberapa kali menaikkan suku bunga belakangan ini mulai direspons industri pembiayaan melalui penyesuaian bunga pendanaan dari perbankan. Meski demikian, dampaknya dipastikan tidak akan dirasakan oleh debitur lama yang sudah memiliki kontrak pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, penyesuaian bunga hanya berlaku bagi calon debitur yang mengajukan pembiayaan baru setelah biaya dana dari perbankan meningkat.

"Kenaikan suku bunga 75 basis poin memang membuat perbankan melakukan adjustment. Ada yang menaikkan 50 basis poin, 75 basis poin bahkan sampai 100 basis poin untuk pencairan baru. Karena itu penyesuaian akan diteruskan kepada debitur baru," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2016).

Perusahaan pembiayaan saat ini masih mengandalkan pinjaman perbankan sebagai sumber pendanaan utama. Kondisi tersebut membuat kenaikan biaya dana tidak bisa dihindari ketika bank mulai menaikkan bunga pinjaman.

"Untuk debitur yang sudah existing, suku bunganya tetap. Naik ataupun turun tidak akan berubah. Jadi yang mengalami penyesuaian hanyalah debitur baru yang mengajukan kredit ke depan," ujar Suwandi.

Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kenaikan bunga tersebut tidak otomatis membuat cicilan melonjak tajam karena perubahan bunga yang terjadi relatif kecil dibanding tenor kredit kendaraan yang bisa mencapai lima tahun.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan kini lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kualitas pembiayaan di tengah meningkatnya risiko gagal bayar.

"Kita sekarang sangat hati-hati menyetujui permohonan kredit. Yang paling penting adalah memastikan kemampuan membayar debitur tetap baik sehingga pembiayaan tetap sehat," kata Suwandi.

Ia mengklaim pendekatan yang dilakukan kepada nasabah yang kesulitan dalam pembiayaan bukan langsung pada penarikan kendaraan.

"Kalau nasabah mengalami kesulitan pembayaran, kami lebih mengedepankan komunikasi, restrukturisasi atau rescheduling. Jangan sampai langsung berujung pada eksekusi kendaraan," ujarnya.

(fys/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daihatsu Bilang Pasar Otomotif RI Membaik, Sorot Efek Kenaikan BI Rate


Most Popular
Features