
Kementerian BUMN: Jangan Sampai Aset Jiwasraya Pindah Tangan!
Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 March 2020 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap potensi kerugian nilai negara (PKN) atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menjadikan acuan untuk mengamankan aset-aset perusahaan pelat merah tersebut agar tak berpindah tangan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berharap nilai aset yang sudah diamankan Kejagung bisa menjadi acuan.
"Memang kita tahu ada proses hukum sampai aset bisa diambilalih negara, tapi Kejaksaan [Kejagung] diharapkan secepatnya selamatkan jangan sampai beralih tangan," kata Arya di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).
Arya menambahkan, perhitungan aset yang sampaikan oleh Kejagung nilainya hampir sama dengan perkiraan Kementerian BUMN.
Kemarin, Senin (9/3/2020), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis potensi kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," katanya dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta, Senin (9/3/2).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai. "Hari ini [Senin kemarin] kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan pemeriksaan investigasi Jiwasraya yang menghasilkan PKN ini bukan akhir, mengingat audit investigasi terhadap Jiwasraya masih berjalan.
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berharap nilai aset yang sudah diamankan Kejagung bisa menjadi acuan.
"Memang kita tahu ada proses hukum sampai aset bisa diambilalih negara, tapi Kejaksaan [Kejagung] diharapkan secepatnya selamatkan jangan sampai beralih tangan," kata Arya di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).
Kemarin, Senin (9/3/2020), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis potensi kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," katanya dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta, Senin (9/3/2).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai. "Hari ini [Senin kemarin] kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Agung menegaskan pemeriksaan investigasi Jiwasraya yang menghasilkan PKN ini bukan akhir, mengingat audit investigasi terhadap Jiwasraya masih berjalan.
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Most Popular